Pajak Penghasilan Naik 45%, Pemerintah Bidik Penerimaan PPh 21 Rp 313,5 triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan membidik pajak dari kelompok karyawan pada tahun depan. Hal ini terlihat dari target pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan yang meningkat jika dibandingkan tahun 2024.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp 313,5 triliun. Angka ini meningkat 45,6% dari target PPh 21 pada 2024 senilai Rp 215,2 triliun. Sebagai informasi, penerimaan PPh Pasal 21 memang menunjukkan tren positif sepanjang 2024.
Baca Juga: Resmi, Aturan UMP 2025 Naik 6,5% Terbit, Ini Prediksi UMP Jakarta Jateng Jabar Banten
Mengutip buku Laporan APBN KITA Edisi November 2024, penerimaan PPh Pasal 21 telah mencapai Rp 206,99 triliun atau menyumbang 13,64% terhadap total penerimaan pajak, dengan pertumbuhan yang tercatat 23,14% year on year (yoy).
Kinerja positif PPh 21 yang konsisten di atas angka 20% ini ditopang oleh kompensasi gaji atau upah karyawan/tenaga kerja yang masih terjaga dengan baik.