Barang Apa Saja yang Kena PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah?
JAKARTA, KOMPAS.TV – Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM merupakan pajak yang dibebankan pada barang yang termasuk kategori mewah kepada produsen yang memproduksi atau mengimpor barang tersebut dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PPnBM dikenakan satu kali saat penyerahan oleh produsen barang yang tergolong mewah dan saat impor barang yang tergolong mewah. Sedangkan, untuk penyerahan selanjutnya tidak lagi dikenai biaya PPnBM.
Barang dikenakan PPnBM apabila barang tersebut bukan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat tertentu yang umumnya berpenghasilan tnggi, serta dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Baca Juga: Usai Bertemu Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Dikenakan untuk Barang Mewah | SERIAL PPN 12%
Adapun berikut ini daftar barang yang dikenakan PPnBM, dilansir dari situs Kemenkeu.
- Kendaraan bermotor, kecuali ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ketahanan, kendaraan angkutan umum, serta kepentingan nagara.
- Kelompok hunian mewah, seperti apartemen, kondominium, rumah mewah, totan house, dan sejenisnya.
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk ekperluan negaran atau angkutan udara niaga.
- Kelompok balon udara.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk kepentingan negara.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tarif 11 Persen Tetap Berlaku untuk Masyarakat
Adanya PPnBM dilakukan untuk pengendalian konsumsi barang mewah, perlindungan terhadap produsen kecil, pengamanan penerimaan negara, serta keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi.