Cara Buat KK Baru Setelah Menikah, Tidak Perlu Surat Pengantar
KOMPAS.com – Pasangan suami-istri perlu memahami cara membuat Kartu Keluarga (KK) baru setelah menikah.
Membuat KK yang baru perlu dilakukan supaya pasangan bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk dengan status sudah menikah.
Apalagi, jika pengantin baru pindah tempat tinggal yang terpisah dengan orangtua atau mertua. Tentunya, KK baru makin dibutuhkan.
Lantas, bagaimana cara buat KK baru setelah menikah? Simak cara dan tahapannya berikut ini.
Baca juga: Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan Saat Pindah Luar Kota, Tanpa Ganti KTP dan KK
Apa saja syarat pembuatan KK baru setelah menikah?
Sebelum mengetahui cara buat KK baru setelah menikah, pasangan perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Syarat buat KK baru setelah menikah diatur dalam Surat Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Syarat membuat KK baru setelah menikah tidak memerlukan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, atau kecamatan.
Simak syarat buat KK baru setelah menikah berikut ini:
- Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan.
Baca juga: Cara Pindah KK Antar-Provinsi Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Berikut Syaratnya
Cara buat KK baru setelah menikah
Pasangan yang sudah menikah bisa mengurus pembuatan KK baru di kantor Dukcapil sesuai domisili.
Pasangan bisa mengikuti cara buat KK baru setelah menikah sesuai tahapan-tahapan berikut ini:
- Mendatangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja (Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB)
- Mengisi formulir F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan)
- Menyerahkan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan, atau menyerahkan SPTJM perkawinan belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan kepada petugas Dukcapil
- Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan foto e-KTP
- Tunggu sampai Dukcapil menerbitkan KK baru.
Baca juga: Cara Pindah KK Antar-Kabupaten di Kantor Dukcapil, Apa Saja Syaratnya?
Apakah buat KK baru setelah menikah gratis?
Pasangan yang membuat KK baru setelah menikah tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
Dilansir dari Indonesia Baik, pasangan bisa mendapatkan KK baru dalam waktu satu hari apabila tidak ada kendala.
KK baru perlu diurus setelah melangsungkan pernikahan supaya pasangan tidak kesulitan ketika hendak mengurus pindah alamat, bantuan sosial (bansos), pemilu, BPJS Kesehatan, atau cicilan kendaraan.
Baca juga: Ini Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan, Ada KK, KTP, dan Akta Kelahiran