Pegadaian dan BSI Berpotensi Kantongi Izin Bank Emas, OJK Soroti Permodalan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjadi dua perusahaan yang berpeluang mendapatkan izin operasional bank emas atau bullion bank. Hingga saat ini, baru Pegadaian yang secara resmi mengajukan izin usaha terkait bullion.
“BSI belum mengajukan izin, sementara perusahaan lain juga belum ada yang masuk,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, dalam konferensi pers virtual, Senin (9/12).
Ahmad menjelaskan untuk mendapatkan izin, perusahaan harus memiliki tempat penyimpanan emas yang memenuhi standar internasional. Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya permodalan yang memadai dan sistem mitigasi risiko yang kuat, mengingat tingginya risiko dalam bisnis ini.
“Kami sangat berhati-hati dalam memberikan izin, karena bisnis ini melibatkan emas fisik. Kami memastikan mitigasi risikonya baik dan permodalannya cukup kuat,” ujar Ahmad.
Baca juga:
- Google Klaim AI Baru Bisa Identifikasi Emosi, Pakar Peringatkan Potensi Risiko
- Prabowo Bakal Tambah Jam Olahraga Siswa SD hingga SMA
- OECD Prediksi Ekonomi Era Prabowo Bergerak Lambat, Hanya Tumbuh 5,2% pada 2025
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut Pegadaian, BSI, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai kandidat potensial untuk membentuk bullion bank. Erick mengatakan ekosistem emas di Indonesia telah berkembang signifikan, menjadikannya peluang besar untuk tabungan emas.
“Ekosistem emas sudah terbentuk. Sekarang tinggal memperbesar skalanya,” ujar Erick saat menghadiri acara penandatanganan jual beli emas antara PT Freeport Indonesia dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Jakarta, Kamis (7/11).
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian BUMN berencana mempercepat pembentukan bullion bank. Erick juga meminta Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso, untuk bekerja sama dengan BRI, BSI, dan Pegadaian guna mewujudkan bank emas nasional.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan emas nasional yang lebih terintegrasi dan membuka peluang baru dalam pengembangan tabungan emas di Indonesia.