Segini UMP dan UMK Jabodetabek Jika Upah Naik 6,5 Persen,Kota Bekasi Nyaris Sentuh Rp 5,7 Juta
TRIBUNJAKARTA.COM – Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan UMP 2025 naik 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).
Mulanya, Menteri Ketengakerjaan Yassierli mengajukan kenaikan upah sebesar 6 persen, akan tetapi Prabowo menetapkan UMP 2025 naik lebih tinggi dari yang diusulkan.
“Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan keniakan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” terang Prabowo dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.
Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Setelah penetapan UMP, biasanya disusul dengan penetapan UMK untuk masing-masing kabupaten/kota.
Merujuk pada aturan sebelumnya, penetapan UMP diumumkan paling lambat 21 November dan UMK diumumkan paling lambat 30 November.
Namun, tahun ini penetapan UMP mundur dari jadwal yang ditetapkan, yang juga berimbas pada jadwal pengumuman UMK.
Menaker Yassierli, menargetkan para kepala daerah untuk menetapkan UMK paling lambat sebelum 25 Desember 2024.
“Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya. Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember,” kata Yassierli.
Berdasarkan penetapan UMP 2025 oleh Prabowo, kira-kira berapa UMP dan UMK 2025 di Jabodetabek?
Prediksi UMP dan UMK 2025 Jabodetabek Jika Upah Naik 6,5 %
TribunJakarta.com, mencoba melakukan simulasi sederhana kenaikan upah merujuk angka 6,5 %.
Berikut prediksi upah 2025 di Jabodetabek apabila naik 6,5% :
DKI Jakarta
-
2024: Rp 5.067.381
2025: Naik Rp 329.279 menjadi Rp 5.396.760
Kota Bogor
-
2024: Rp 4.813.988
2025: Naik Rp 312,909 menjadi Rp 5.126.897
Kabupaten Bogor
-
2024: Rp 4.579.541
2025: Naik Rp 297,670 menjadi Rp 4.877.211
Kota Depok
-
2024: Rp 4.878.612
2025: Naik Rp 317,109 menjadi Rp 5.195.721
Kota Bekasi
-
2024: Rp 5.343.430
2025: Naik Rp 347,322 menjadi Rp 5.690.752
Kabupaten Bekasi
-
2024: Rp 5.219.263
2025: Naik Rp 339,252 menjadi Rp 5.558.515
Kota Tangerang
-
2024: Rp 4.760.289,54
2025: Naik Rp 309,418 menjadi Rp 5.069.707
Kabupaten Tangerang
-
2024: Rp 4.601.988
2025: Naik Rp 299,129 menjadi Rp 4.901.117
*) Daftar ini hanya berupa prediksi semata dan tidak bermaksud mendahului keputusan pemerintah, hasil perhitungan ini tidak dapat dijadikan acuan kenaikan UMP 2025.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya