Setelah Viral, Kasus Tunggakan Klaim Rp 20 Miliar di Medan Dibayar Prudential
KONTAN.CO.ID – Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyelesaikan kasus tunggakan klaim nasabah di Medan yang sempat viral dengan nilai mencapai Rp20 miliar.
Menurut Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, masalah ini telah diselesaikan dengan baik setelah pihaknya melakukan komunikasi langsung dengan nasabah yang bersangkutan.
Karin menjelaskan, klaim yang sempat ditolak disebabkan oleh ketentuan yang berlaku pada polis asuransi, seperti ketentuan pre-existing condition, yaitu kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum nasabah bergabung dengan asuransi. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa klaim tidak bisa dibayarkan.
Baca Juga: Prudential Indonesia Catat Peningkatan Premi Senilai Rp 10,1 Triliun pada Semester I
“Kami selalu berkomitmen untuk membayar klaim sesuai polis yang dimiliki nasabah. Namun, ada ketentuan yang mengatur, seperti kondisi yang sudah ada sebelumnya, yang memang tidak dikover oleh polis,” ujar Karin dalam pernyataan di siaran pers Jumat (20/12).
Dia juga menekankan pentingnya kejujuran nasabah dalam menyampaikan kondisi kesehatannya saat mendaftar, karena informasi yang tidak lengkap atau tidak akurat dapat memengaruhi keputusan klaim.
Baca Juga: Prudential Hadapi Tuduhan Tidak Bayar Klaim Nasabah Rp 20 Miliar, Ini Penjelasannya
Karin menambahkan, kasus klaim di Medan tersebut kini sudah selesai dan tidak ada lagi tunggakan. Prudential memastikan bahwa semua klaim, baik yang disetujui maupun yang tidak, akan dikomunikasikan langsung kepada nasabah.
Dengan selesainya kasus tersebut, Prudential Indonesia masih mencatatkan kinerja dengan total klaim dan manfaat yang dibayarkan mencapai Rp13,6 triliun pada kuartal III-2024, meningkat 4% dibandingkan tahun sebelumnya.