Kenaikan Tunjangan Guru Jadi Sorotan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
KOMPAS.com – Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru belakangan ini ramai menjadi pembicaraan.
Pasalnya, beberapa pihak menyalahartikan kenaikan tunjangan kesejahteraan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sebagai kenaikan gaji bagi guru.
Beberapa pihak menganggap pidato Prabowo terkait tunjangan tersebut perlu diperjelas agar rencana yang disampaikan tidak multitafsir.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Baca juga: Tunjangan Guru Honorer Naik Rp 2 Juta Per Bulan pada 2025, Ini Syaratnya
Kapan pemerintah mengumumkan kenaikan tunjangan guru?
Pemerintah mengumumkan tunjangan kesejahteraan guru pada Puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui pidato yang disampaikan.
Dana kesejahteraan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN, yang rencananya dimulai pada tahun 2025.
Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok dan guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta per bulan.
Kenaikan gaji guru sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Baca juga: Resmi, Gaji Guru Naik pada 2025, Berikut Rinciannya
Mengapa kenaikan tunjangan guru menjadi polemik?
Rencana pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru menyisakan sejumlah pertanyaan bagi para guru ASN dan non-ASN bersertifikat pendidik.
Pidato Presiden Prabowo Subianto menjadi polemik karena multitafsir, dan ada sebagian guru yang menganggap informasi yang disampaikan adalah kenaikan gaji guru.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur Sipinathe, kesejahteraan yang dimaksud Prabowo bukanlah kenaikan gaji, tetapi memberikan tunjangan sertifikasi pada guru.
Ia menyebut ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Prabowo, seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi.
Baca juga: Soal Gaji Guru Naik Rp 2 Juta, FSGI: Ada Kesalahan Informasi
Bagaimana fakta sebenarnya?
Tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud adalah penanggungan sertifikasi yang dikenal sebagai tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008.
Bagi ASN yang belum sertifikasi, perlu mengikuti sertifikasi terlebih dahulu, dan apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok.
Sedangkan untuk guru non ASN atau honorer memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi, dari yang awalnya hanya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Sehingga guru honorer mendapatkan kenaikan Rp 500.000 pada tunjangan sertifikasinya. Terkait gaji pokok, guru ASN maupun non-ASN yang sudah sertifikasi, tidak ada perubahan apa pun.
Baca juga: Gaji Guru Bukan Naik Rp 2 Juta, Ini Penjelasannya