Informasi Terpercaya Masa Kini

Akhir Pelarian TSK Korupsi Timah Hendry Lie, Diam-Diam Balik ke RI Berakhir di Jeruji

0 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Akhir petualangan kabur tersangka (TSK) Hendry Lie (HL) berakhir ke sel tahanan. Pada Senin (18/11/2024) malam, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) menangkap mantan bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu di Bandara Sokarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang setelah kembali diam-diam ke Indonesia dari Singapura.

Hendry Lie adalah salah-satu tersangka terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-2022.

Kasus korupsi tersebut terkait dengan kerugian keuangan negara setotal Rp 300 triliun. Total 23 orang tersangka sudah ditetapkan sejak Januari 2024, termasuk Fandy Lingga (FL) adik dari Hendry Lie.  Sebagian dari puluhan tersangka tersebut sudah diajukan penuntutan ke persidangan di PN Tipikor, Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Hendry Lie sejak diumumkan sebagai tersangka, 26 April 2024 lalu, kerap mangkir dari pemeriksaan. Padahal kata Qohar, tim penyidik sudah berkali-kali meminta Hendry Lie segera pulang agar bisa diminta keteranganya.

Sekali Hendry Lie datang ke penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 sebelum peningkatan status hukumnya. Lepas itu, diketahu oleh tim penyidikan, kata Qohar, Hendry Lie sudah tak berada di Indonesia.

Status pencegahan terhadapnya, dan penarikan paspor, pun baru dilakukan pada 28 Maret 2024. Diketahui, Hendry Lie sudah kabur ke Singapura dengan alasan berobat ke Rumah Sakit Elizabeth sejak 25 Maret 2024.

Delapan bulan selama pelarian di negara jiran itu, diam-diam Hendry Lie pulang. Tim penyidik Jampidsus mencokoknya di Terminal 2F Soekarno-Hatta.

“Kita sudah mengikuti, memonitor dari keberadaan dia. Dan saat dia pulang secara diam-diam, kita lakukan penangkapan di bandara,” kata Qohar saat konfrensi pers di Menara Kartika, Kejakgung, di Jakarta, Senin (18/11/2024) malam.

Qohar mengatakan, kepulangan Hendry Lie ke Indonesia itu, pun dalam keadaan terpaksa. Karena dikatakan otoritas Indonesia di Singapura, sudah mengetahui keberlakuan paspornya berakhir pada 27 November 2024.

“Sehingga tidak memungkinkan untuk dia memperpanjang karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui imigrasi untuk pencabutan pasportnya,” ujar Qohar.

 

Setelah ditangkap di Bandara Soetta, penyidik Jampidsus bersama tim intelijen kejaksaan, pun menggelandang Hendry Lie ke Kejakgung untuk diperiksa sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik membawanya ke sel tahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Qohar menegaskan, Hendry Lie dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan peran Hendry Lie selaku bos, sekaligus pemilik manfaat dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Peran Hendry Lie

Hendry Lie, dan adiknya Fandy Lingga merupakan satu paket tersangka dalam korupsi timah ini. Kedua abang-beradik itu, adalah anggota keluarga pendiri, sekaligus bos pemilik dari perusahaan maskapai penerbangan swasta Sriwijaya Air. Akan tetapi, kasus korupsi timah yang menjerat Hendry Lie, terkait perannya di PT TIN.

Qohar melanjutkan, Hendry Lie menjadi tersangka selaku beneficiary owner dari PT TIN. Sementara Fandy Lingga yang sejak diumumkan tersangka April 2024 lalu sudah mendekam di sel tahanan, merupakan manager marketing PT TIN.

“Yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN atas penerimaan bijih timah dari CV BPR dan CV SMS,”  kata Qohar.

CV BPR, dan CV SMS, adalah di atara belasan perusahaan swasta boneka bentukan sejumlah tersangka dari PT Timah Tbk bersama-sama para tersangka lain dari kalangan swasta, dalam menghimpun hasil penambangan timah ilegal di lokasi IUP Timah Tbk. Atas peran, maupun kegiatan yang dilakukan Hendry Lie, bersama-sama Fandy Lingga melalui keberadaan PT TIN itu, turut serta dengan para tersangka-tersangka lainnya dalam aktivitas penambangan ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk yang merugikan negara setotal Rp 300 triliun.

Dari dakwaan para terdakwa yang sudah diajukan ke persidangan terungkap aliran uang hasil korupsi Rp 30 triliun turut dinikmati oleh 11 klaster pihak penerima keuntungan ilegal. Termasuk di antaranya Hendry Lie yang melalui perusahaannya, yakni PT TIN turut menikmati uang sebanyak Rp 1 triliun dari korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk tersebut.

Selain Hendry Lie, dan Fandy Lingga, beberapa nama pengusaha terkenal juga diseret ke pengadilan dalam kasus ini. Termasuk tersangka Harvey Moeis (HM) yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, serta selebgram terkenal Helena Lim (HLM).

Leave a comment