Prabowo Salah Kaprah soal Kenaikan Gaji Guru Non ASN? Bukan Rp 2 Juta Tapi Rp 500 Ribu
TRIBUN-SULBAR.COM – Presiden RI Prabowo Subianto dinilai salah mendapatkan informasi mengenai kenaikan gaji guru, terutama bagi mereka yang berstatus non ASN.
Rupanya, kenaikan tersebut bukan berupa gaji, melainkan tunjangan.
Pemberian satu kali gaji pada guru ASN sudah diberikan sejak tahun 2008, sementara kenaikan tunjangan untuk non ASN hanya Rp 500 ribu, bukannya Rp 2 juta.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe menerangkan, peningkatan kesejahteraan guru yang dimaksud oleh Presiden Prabowo bukanlah kenaikan gaji, melainkan pemberian tunjangan sertifikasi pada guru.
“Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi,” kata Mansur dilansir Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Mansur menjelaskan, banyak guru yang hadir dalam puncak Hari Guru Nasional 2024 mengira bahwa ada kenaikan gaji.
Baca juga: Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non ASN Tahun 2025, Berapa Totalnya?
Padahal, kata dia, tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud adalah penanggungan sertifikasi yang biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008.
“Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji,” ujarnya.
Sementara, bagi ASN yang belum sertifikasi, lanjut Mansur, maka akan dilakukan sertifikasi dan apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok.
Sedangkan untuk guru non ASN atau honorer memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi, dari yang awalnya hanya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Sehingga ada kenaikan Rp 500.000.
“Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000,” ungkapnya.
“Sedangkan guru ASN maupun non-ASN yang sudah sertifikasi tidak ada perubahan apapun terhadap gaji. Mungkin itu yang pasti,” jelas dia.
Baca juga: Plh Sekprov Sulbar Sampaikan 7 Pesan Presiden Prabowo di Hari Jadi Korpri ke-53 Tahun
Senada, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Utara, Provinsi Aceh, Qusthalani, membenarkan jumlah kenaikan gaji Rp 500 untuk non ASN tersebut.
“Sebenarnya kenaikan gaji itu hanya Rp 500.000 untuk guru non ASN. Karena sekarang gaji guru non ASN yang lulus PPG sebesar Rp 1,5 juta. Tahun 2025 menjadi Rp 2 juta,” kata Qusthalani dalam wawancara via telepon, Jumat (29/11/2024).
“Kalau untuk guru ASN memang sebulan gaji, dari tahun ke tahun juga begitu,” kata Qusthalani menambahkan.
Qusthalani mengatakan, untuk mendapatkan gaji Rp, 1,5 juta dibebankan syarat, yaitu guru memiliki 24 jam mengajar.
Namun, banyak guru non-ASN yang telah lulus PPG, tidak mendapatkan gaji sebesar itu karena kekurangan jam mengajar.
“Istilahnya guru mengantongi sertifikat pendidik (Serdik) tak dapat uang itu karena jam mengajarnya kurang. Guru mengantongi Serdik bertambah, jumlah sekolah tetap, dan jam di sekolah tidak bertambah. Akibatnya, ‘berkelahi’ sesama guru di sekolah demi sesuap nasi,” kata Qusthalani.
Dia menyarankan, kenaikan gaji guru non-ASN dan ASN menggunakan mekanisme tunjangan kinerja (Tukin) layaknya kementerian dan lembaga lainnya di Indonesia.
“Jadi tidak hanya berpatokan pada sistem jam mengajar tatap muka. Kalau sistem lama dipakai, maka sama saja, guru tidak akan dapat uang itu dengan alasan tidak cukup jam mengajar,” terangnya.
Baca juga: Cerita Sukarnil Guru Honorer Muda di Pelosok Mamuju Tengah
Di Aceh, kata Qusthalani, sejumlah guru berstatus “lillahitaala” atau guru tersebut tidak memiliki status, baik ASN-non ASN.
Mereka digaji Rp 15.000 per jam oleh sekolah.
Untuk itu, dia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI mencari solusi bagi para guru bergaji rendah.
“Buruh saja sekarang Rp 100.000 sehari di Aceh. Bandingkan dengan guru dengan status lillahitaala itu. Ini harus dicari solusi permanen. Jika perlu, guru dikembalikan ke pemerintah pusat layaknya seperti masa lalu,” kata.
(Kompas.com/ Sania Mashabi, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Soal Gaji Guru Naik Rp 2 Juta, FSGI: Ada Kesalahan Informasi” dan “Prabowo Naikkan Gaji Guru, IGI Aceh Utara: Sebenarnya Cuma Naik Rp 500.000”