iPhone 16 Masih Dilarang, Apple Janji Tambah Investasi 10 Kali Lipat
KOMPAS.com – Taktik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menekan Apple dengan cara melarang iPhone 16 series diperjualbelikan di Indonesia sejak Oktober lalu, tampaknya membuahkan hasil.
Apple baru-baru ini disebut menawarkan investasi 100 juta dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 1,58 triliun). Menurut sumber dalam industri, investasi tersebut akan direalisasikan selama dua tahun di Indonesia.
Tawaran ini diduga kuat ditujukan agar pemerintah meloloskan iPhone 16 series di Indonesia. Jumlah tawaran itu terhitung meningkat 10 kali lipat dari penawaran sebelumnya.
Pada awal November 2024, Apple dilaporkan menawarkan investasi sebesar 10 juta dollar AS (sekitar Rp 158 miliar). Investasi ini konon akan digulirkan untuk membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat, guna memproduksi aksesori dan komponen pelengkap gadget keluaran Apple.
Baca juga: Tanda iPhone 16 Dijual Resmi di Indonesia Menguat, Ini Janji Apple
Kenaikan nilai investasi itu juga seolah menjadi indikasi bahwa pemerintah belum menggubris tawaran investasi Apple sebelumnya.
Terlepas dari tawaran itu, Kementerian Perindustrian disebut belum membuat keputusan akhir. Namun Kemenperin dikabarkan menuntut Apple untuk mengubah rencana investasinya agar lebih fokus pada penelitian dan pengembangan ponsel pintarnya di negara ini, kata sumber tersebut, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Bloomberg, Rabu (20/11/2024).
Adapun pemerintah melalui Kemenperin melarang iPhone 16 series diperjualbelikan di Indonesia karena Apple belum menuntaskan komitmen investasinya sebagai syarat lolos sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dari beberapa skema yang tersedia, Apple memilih memenuhi TKDN jalur investasi untuk membangun Apple Developer Academy, yaitu program pengembang talenta IT, di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah RI Larang iPhone 16, Respons Pasar Terbelah
Ketika CEO Apple Tim Cook bertandang ke Indonesia pada April lalu, perusahaan yang berbasis di Cupertino, AS, ini setuju untuk memenuhi nilai TKDN sebesar 40 persen lewat jalur investasi tadi.
Dana investasi yang dijanjikan Apple adalah sebesar Rp 1,7 triliun dan akan digunakan untuk membangun Apple Developer Academy di beberapa wilayah di Indonesia.
Dari total investasi yang dijanjikan, baru Rp 1,48 triliun yang terealisasi. Dengan kata lain, masih ada sekitar Rp 240 miliar yang belum dilunasi Apple.
Inilah musabab yang membuat iPhone 16 series belum mendapatkan sertifikat TKDN dan dilarang diperjualbelikan di Tanah Air.
Apple raup Rp 30 triliun di Indonesia dalam setahun
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Apple bisa meraup penjualan sekitar Rp 30 triliun dalam setahun di Indonesia. Jumlah ini dikalkulasikan dari seluruh penjualan produk Apple termasuk smartphone, tablet, laptop dan aksesorinya sepanjang tahun 2023.
Baca juga: Begini Respons Tim Cook saat Diminta Bikin Pabrik dan Apple Store di Indonesia
Dengan nilai penjualan sebesar itu, idealnya Apple bisa berinvestasi dengan nilai yang sepadan di Tanah Air. Sayangnya, untuk memenuhi kekurangan investasi yang dijanjikan saja, Apple seolah tak serius.
“Memang berdasarkan survei ada kekurangan investasi yang harus dipenuhi, lebih kecil dari Rp 300 (miliar). Untuk perusahaan sebesar itu, itu peanut (receh),” kata Agus saat rapat bersama Komisi VII DPR di Jakarta yang juga disiarkan live pada Rabu (13/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, Menperin berencana menetapkan nilai TKDN yang lebih tinggi.
“Tahun 2023 saja, penjualan Apple di Indonesia, hanya (produk) HKT ya, lebih dari Rp 30 triliun. Jadi ini kan akan kita appeal, kemungkinan bahwa kita akan tetapkan nilai TKDN lebih tinggi,” ungkap Agus.
Vendor HP lain bangun pabrik
Beda dengan vendor smartphone lainnya, Apple memilih jalur investasi riset dan pengembangan untuk memenuhi TKDN guna memasarkan iPhone di Tanah Air. Padahal di negara lain, seperti Vietnam, Apple memiliki pabrik untuk merakit produk-produknya, seperti AirPods, iPad, dan Apple Watch.
Cara tersebut membuat Apple terkesan “spesial” karena lain dari yang lain, seperti Samsung dan Oppo, misalnya, yang memilih membangun pabrik sendiri di Tanah Air.
Baca juga: Drama iPhone 16 di Indonesia, Diancam Blokir IMEI dan Janji Manis Investasi
Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, ada beberapa skema yang bisa dipilih masing-masing vendor ponsel untuk memenuhi kandungan lokal pada perangkat yang akan dipasarkan di Indonesia.
Skema pertama yaitu lewat jalur perangkat keras (hardware), misalnya dengan membangun manufaktur ponsel atau merakit ponsel di pabrik lokal di Indonesia.
Skema kedua yaitu lewat software, di mana vendor bisa menggandeng developer atau pengembang aplikasi lokal.
Kemudian, skema ketiga yakni memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan direalisasikan secara bertahap.
Dari ketiga skema itu, Apple memilih skema ketiga dengan investasi bidang riset dan pengembangan. Salah satunya lewat program Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta programer di Tanah Air.
Berbeda dengan Apple, Samsung hingga Oppo, memilih membangun pabrik sendiri di Tanah Air. Kedua vendor smartphone ini juga membangun toko ritel resmi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Sementara, Apple belum memiliki pabrik atau toko resmi di Indonesia, setidaknya hingga saat ini. iPhone yang selama ini beredar di Tanah Air merupakan produk impor.
Konsumen yang ingin membeli iPhone atau gadget Apple lainnya hanya punya opsi untuk membeli produk resmi dari mitra Apple di Tanah Air, seperti iBox Indonesia atau Digimap.