BPR Berguguran, OJK Terbitkan 3 Aturan Main Baru
JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 3 aturan baru terkait bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS). Aturan itu diterbitkan di tenga fenomena bergugurannya BPR.
Secara garis besar, ketiga aturan baru itu diterbitkan untuk memperkuat pengawasan industri BPR/BPRS. Ketiga aturan itu ialah Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2024, POJK Nomor 24 Tahun 2024, dan POJK Nomor 25 Tahun 2024.
Adapun POJK Nomor 23 Tahun 2024 mengatur terkait pelaporan melalui sistem pelaporan OJK dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR atau BPRS.
Baca juga: Kaleidoskop 2024: BPR Gulung Tikar Naik 5 Kali Lipat
Lewat aturan ini mendorong adanya transparansi pelaporan keuangan BPR atau BPRS secara digital.
“Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum atas penyampaian seluruh laporan BPR dan BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, kepada OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (Apolo), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR dan BPR Syariah,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/12/2024).
Kemudian, POJK Nomor 24 Tahun 2024 mengatur tentang kualitas aset BPRS.
Pokok pengaturan POJK ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, serta kebijakan pembiayaan dan prosedur pembiayaan.
Baca juga: Mengapa 20 BPR Berguguran Sepanjang 2024 dan Apa Dampaknya ke Industri?
“POJK ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,” kata Ismail.
Terakhir, POJK Nomor 25 Tahun 2024 mengatur tentang penerapan tata kelola syariah bagi BPRS. Lewat aturan ini, OJK memperkuat kewenangan dewan pengawas syariah (DPS).
“Penguatan peran DPS dalam POJK ini semakin menegaskan pentingnya peran dan fungsi DPS dalam mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah,” tutur Ismail.
Dalam rangka mendukung penguatan peran dimaksud, terdapat fungsi yang secara khusus bertanggung jawab dalam penerapan tata kelola syariah dan bertugas mendukung peran DPS, yaitu fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi audit intern syariah.
Baca juga: 20 BPR Tumbang, OJK: Dalam Rangka Memperkuat Industri Bank…
“Dengan adanya penyempurnaan dimaksud, penerapan prinsip syariah di bank tidak hanya menjadi tugas DPS saja tetapi menjadi kewajiban dari seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank,” ucap Ismail.