Informasi Terpercaya Masa Kini

Apple Ajukan Proposal Investasi Rp 1,58 Triliun, Pemerintah Langsung Ambil Tindakan

0 1

JAKARTA, KOMPAS.com – Raksasa elektronik asal Amerika Serikat, Apple mengajukan proposal investasi sebesar 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,58 triliun (asumsi kurs Rp 15.800) untuk pemerintah Indonesia.

Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) proposal investasi itu berlaku untuk dua tahun.

“Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi 100 juta dollar AS pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resmi pada Rabu (19/11/2024).

Baca juga: DPR Soroti Ketidakseimbangan Kontribusi Apple ke Perekonomian RI

Diketahui, jumlah proposal investasi itu naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi sebesar 10 juta dollar AS atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

Menindaklanjuti proposal yang diajukan Apple, Kemenperin langsung bergerak cepat dan akan melakukan rapat pimpinan pada Kamis (21/11/2024) besok untuk membahas proposal tersebut.

“Ini artinya Pak Menteri (Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita) merespons dan menyambut dengan baik tentang komitmen investasi Apple tersebut dengan langsung menggelar rapim besok pagi”, ujarnya.

Meski begitu, Febri menegaskan Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp 300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca juga: Beda Jauh, Investasi Apple di Vietnam Vs Indonesia

Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

“Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri di,” tutur Febri.

Ia menjelaskan, Apple sebelumnya sudah memilih skema investasi dengan pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy.

Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

Baca juga: Apple Raup Rp 30 Triliun dari RI, tapi Tak Kunjung Investasi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan, iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.

“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen (dan Apple bisa masuk Indonesia),” kata Febri.

Febri menegaskan, TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri.

Selain itu, juga keadilan dengan negara lain di mana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.

Baca juga: Menperin: Apple Tak Kunjung Penuhi Investasi Rp 300 Miliar, padahal Raup Keuntungan Rp 30 Triliun Setahun

“Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaam iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” tutur Febri.

Lebih lanjut, Febri juga mengungkapkan, penjualan ponsel Apple di Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, yakni mencapai 2,61 juta unit pada 2023.

Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.

“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” paparnya.

Baca juga: Menperin: Apple Tak Kunjung Penuhi Investasi Rp 300 Miliar, padahal Raup Keuntungan Rp 30 Triliun Setahun

Oleh karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.

Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy.

Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.

Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9.

Baca juga: Bertemu Menteri Investasi, Apple Berencana Bangun Fasilitas Manufaktur di Bandung

Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.

Diberitakan sebelumnya, Apple berencana melakukan investasi tambahan di Indonesia dengan mendirikan fasilitas manufaktur di Bandung.

Hal tersebut terungkap usai pihak Apple bertemu dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan P Roeslani di Jakarta pada Kamis (7/11/2024).

Dilansir akun Instagram resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM @bkpm_id pada Sabtu (9/11/2024), disebutkan bahwa Menteri Rosan bertemu dengan Vice President of Global Policy Apple di Kantor Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta pada Kamis.

Baca juga: Apple Tawarkan Investasi Rp 157 Miliar untuk Bangun Pabrik Aksesori di Indonesia, Kemenperin: Kami Sudah Dengar

 

“Pertemuan ini membahas perkembangan investasi Apple di Indonesia,” demikian dilansir unggahan tersebut.

Unggahan juga menyebut bahwa selama ini Apple telah berperan dalam membangun ekosistem inovasi di Indonesia melalui Apple Academy di Batam, Surabaya dan BSD.

“Apple merencanakan investasi tambahan dengan mendirikan fasilitas manufaktur di Bandung,” lanjut informasi dari unggahan yang sama.

Dalam pernyataannya saat pertemuan, Menteri Rosan menyampaikan apresiasi atas langkah positif Apple yang sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat rantai pasok industri di Indonesia.

Baca juga: Apple Surati Menperin soal iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Diharapkan, investasi ini dapat memperkokoh kolaborasi serta mendukung terciptanya ekonomi berkelanjutan yang kompetitif.

Leave a comment