Informasi Terpercaya Masa Kini

Aturan Terbaru Bagasi Batik Air, Pahami Biar Tidak Kena Denda

0 6

KOMPAS.com – Mulai 1 Desember 2024, terdapat perubahan aturan bagasi pesawat Batik Air. Aturan bagasi terbaru penting untuk diketahui oleh calon penumpang, agar dapat mengatur barang bawaannya.

Dalam keterangan resmi maskapai Lion Group, diberlakukan tarif bagasi tambahan untuk beberapa kategori barang, seperti bagasi berbentuk kardus, stirofoam, palet kayu, container box, dan karung yang memiliki berat lebih dari 10 kilogram

“Pelanggan harus memperhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi agar tetap sesuai standar yang telah ditetapkan,” tulis Lion Group dalam keterangan resminya yang dikutip Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Aturan Terbaru Bagasi Lion Air, Catat agar Terhindar Biaya Tambahan

Sementara itu, jenis bagasi gratis atau Free Baggage Allowance (FBA) yang bisa dibawa penumpang Batik Air meliputi travelling bag and luggage, peralatan olahraga, peralatan medis, alat musik dan instrumen, serta bagasi lainnya yang tidak melebihi ukuran atau dimensi 35x35x30 cm.

Bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ukuran atau berat yang sudah ditentukan, akan dikenai tarif bagasi tambahan atau Excess Baggaga Ticket (EBT) saat melapor ke petugas check-in, dengan minimal pembayaran 5 kg.

Opsi lain yang bisa dipilih penumpang yaitu dengan mengirimkan barang bawaan melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan.

Baca juga: PPN Naik 12 Persen, Apakah Berpengaruh pada Biaya Melahirkan?

Lebih lanjut, setiap penumpang memiliki hak membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan ketentuan berikut:

  • Bagasi tercatat yaitu barang bawaan yang diserahkan di konter check-in untuk dimasukkan ke ruang bagasi kargo pesawat, maksimal 20 kg untuk kelas ekonomi dan 30 kg untuk kelas bisnis
  • Bagasi kabin dengan berat maksimal 7 kg dan dimensi tidak lebih dari 40x30x20 cm.

Namun, barang bawaan yang dikemas menggunakan kardus, stirofoam, palet kayu, container box, atau karung dapat dimasukkan dalam hak bagasi, asalkan sesuai dengan batas berat dan ukuran yang berlaku, yakni tidak melebihi ukuran/dimensi 35x35x30 cm.

“Jika melebihi ketentuan, akan dikenakan biaya tambahan sebagai bagasi berlebih (excess baggage) atau disarankan menggunakan layanan kargo,” tegas Lion Grup.

Baca juga: Rahasia Financial Freedom ala Kemenkeu

Leave a comment