Soal Penangguhan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, Ini Kata Mendikti Saintek
KOMPAS.com – Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro angkat bicara terkait penangguhan gelar Doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Prof. Satryo mengatakan, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan dan penanganan masalah tersebut pada internal UI sebagai pemegang kewenangan.
“Itu kewenangan sepenuhnya dari rektor UI,” kata Prof. Satryo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Prof. Satryo juga mempersilahkan UI untuk memperbaiki diri setelah adanya permasalah terkait pemberian gelar Doktor ini.
Baca juga: Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, UI Akui Harus Lakukan Perbaikan Internal
Mendikti saintek tidak ingin ikut campur
Ia pun menegaskan tidak ingin ikut campur dengan masalah ini, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah pada internal UI.
“Kita tidak mencampuri, tidak intervensi kegiatan seperti itu. Silahkan masing-masing rektor membenahi dan menyelesaikan kegiatan di kampus masing-masing sesuai dengan norma yang berlaku,” ucap Prof. Satryo.
Sebelumnya, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) Yahya Cholil Staquf angkat bicara memberi penjelasan mengenai penangguhan gelar Doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Menurut Yahya, hal yang membuat gelar Doktor Bahlil ditangguhkan adalah batas waktu untuk menggelar sidang yudisium belum bulat terpenuhi yakni minimum 4 semester.
“Mengenai disertasi Pak Bahlil, satu satunya yang dianggap dianggap relevan untuk dinilai dengan aturan-aturan yang ada adalah, ujian promosinya dilakukan sebelum masa empat semester penuh. Sebagaimana di ketentuan masa studi doktoral berbasis penelitian,” kata Yahya pada wartawan di Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, Ini Penjelasan MWA UI
Oleh karena itu, menurut Yahya seharusnya sidang yudisium Bahlil tidak bisa dilakukan dan harus menunggu sampai masa empat semester terlampaui.
Terkait masa genap empat semesternya Bahlil pria yang akrab disapa Gus Yahya ini mengaku belum melihat lebih lanjut. Namun ia menegaskan, aturan batas waktu empat semester itu harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Karena aturannya menurut peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 ini harus empat semester. Jadi yudisiumnya harus menunggu sampai seluruh masa studi terlampaui,” jelas Gus Yahya.
Baca juga: 5 Fakta UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Adapun Bahlil resmi dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor dari UI dengan predikat cumlaude usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global di Universitas Indonesia, Depok, 16 Oktober 2024 silam.
Adapun judul disertasi yang diujikan adalah “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.