Raffi Ahmad Sudah Ditegur KPK Padahal Baru Jadi Pejabat,Suami Nagita Slavina Mengaku Masih Proses
TRIBUNJATIM.COM – Raffi Ahmad sudah kena tegur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski belum genap sebulan menjabat Utusan Khusus Presiden bidang Kepemudaan dan Pekerja Seni.
Teguran tersebut dikarenakan Raffi Ahmad belum mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN ini guna mengetahui harta kekayaan yang ia miliki selama ini.
Baca juga: Pedagang UMKM Kaget Jualan Diborong Ayu Ting Ting Rp 400 Ribu, Aksi Tonton Live TikTok Sepi Dipuji
Suami Nagita Slavina sendiri membenarkan teguran dari KPK tersebut.
Namun ia langsung mengisi formulir LHKPN untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
“Sedang proses kalau LHKPN,” ujar Raffi Ahmad di sela pembukaan Le Nusa di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Raffi Ahmad memastikan bahwa dalam waktu dekat, LHKPN dari dirinya akan segera rampung.
Supaya ia bisa menjalani tugasnya tanpa ada tekanan dari manapun.
“Pokoknya sesegera mungkin selesai,” kata dia.
Raffi Ahmad juga angkat bicara seputar istrinya, Nagita Slavina, yang masih bisa menerima endorse dari sebuah produk, dan akan masuk ke tabungan pribadi.
Raffi Ahmad mengakui, dirinya memang masuk ke dalam kabinet.
Akan tetapi, jabatannya tidak masuk ke dalam struktural kepemerintahan.
“Karena non struktural, boleh terima endorse, karena saya kan di generasi muda dan pekerja seni, jadi biar bisa lebih dekat dengan semuanya,” jelas dia.
“Tapi tetap kalau ada tugas negara, saya akan prioritaskan itu,” imbuhnya.
KPK juga menanggapi soal boleh atau tidaknya artis Nagita Slavina menerima endorsement pasca-suaminya, Raffi Ahmad, diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Nagita Slavina tetap boleh menerima endorsement.
Meski begitu, Raffi Ahmada selaku suami Nagita Slavina diwajibkan melaporkan seluruh perubahan harta kekayaannya pada LHKPN atas hasil endorsement yang diterima.
Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).
“Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja.”
“Itu kan istrinya,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).
Baca juga: Ditinggal Pergi Suami, Ria Jadi Driver Ojol Demi Hidupi 2 Anaknya Meski Penghasilan Seadanya
Pahala mengatakan, Raffi Ahmad sebenarnya juga masih bisa menerima endorsement.
Tidak ada larangan untuk penjabat menerima endorse.
Namun biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” ujar Pahala.
Pahala turut menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK.
“Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” kata Pahala.
Menurut Pahala, LHKPN wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Ia menjelaskan, meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN.
Namun setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk menunaikan kewajiban tersebut.
“Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing,” kata Pahala.
Baca juga: Pasien Mengeluh Tak Dibolehkan Pakai Ambulans Puskesmas, Akhirnya Masih di Ranjang Didorong Keluar
Raffi Ahmad juga terbuka soal gajinya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Raffi Ahmad mengakui bahwa dirinya banyak ditanya soal gaji sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
“Kemarin aku ditanya wartawan berapa sih gajinya? Aku bilang, ‘Saya enggak tahu, enggak tanya soal gaji’.”
“Tapi memang aku tuh enggak tahu soal itu. Baru tahu pas ditanya wartawan,” kata Raffi Ahmad, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (5/11/2024).
Raffi Ahmad menjelaskan bahwa gaji yang diterima bersih sebagai Utusan Khusus Presiden adalah Rp13 juta.
“Itu, sih, tapi kalau dipotong pajak bersihnya itu Rp13 juta. Itu kalau enggak salah, sih, ya,” tutur Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad sempat mengungkapkan bahwa gaji sebagai Utusan Khusus Presiden tersebut jauh di bawah dari honornya sebagai pembawa acara televisi.
Namun ia menegaskan bahwa yang menjadi fokusnya bukan soal gaji, melainkan keinginannya untuk mengabdi ke negara Indonesia.
“Tapi kan bukan dilihat dari berapa gajinya,” terang Raffi Ahmad.
“Yang kita pikirkan adalah apa yang bisa kita kasih untuk bangsa dan negara,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com