Informasi Terpercaya Masa Kini

Kejagung Telusuri Aset Hendry Lie untuk Disita: Banyak Tanah dan Bangunan

0 1

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menelusuri sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi timah, Hendry Lie. Aset milik bos Sriwijaya Air yang merugikan negara Rp 300 Triliun itu akan disita.

“Jadi semua aset para tersangka sudah kita lakukan penelusuran, kita lakukan pencarian dan kita lakukan penyitaan. Tidak terkecuali aset Hendry Lie,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (19/11) dini hari.

Menurutnya, ada banyak tanah dan bangunan milik Hendry Lie yang sudah dalam pemantauan Kejagung.

“Banyak tanah, bangunan termasuk tadi yang di Bali sudah kami lakukan penyitaan,” ucapnya.

Kejagung sebelumnya telah menyita sebuah vila mewah di kawasan Bali milik Hendry Lie. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.

“Tim berhasil menemukan 1 unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp 20 Miliar,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (20/8).

Harli menjelaskan, vila itu dibeli oleh Hendry pada sekitar 2022 lalu. Kepemilikan vila mengatasnamakan istri Hendry.

“Di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” beber Harli.

Hendry Lie baru ditangkap Kejagung pada Senin (18/11) malam. Ia ditangkap di Bandara Soetta sepulangnya dari Singapura.

Diketahui, Hendry memang sempat menjalani perawatan akibat penyakitnya di salah satu rumah sakit di Singapura.

Dalam kasusnya, Hendry Lie dijerat bersama adiknya, Fandy Lingga sebagai tersangka. Mereka merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa — perusahaan yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.

Keduanya juga disebut membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.

Hendry Lie disebut turut menerima keuntungan Rp 1 triliun dalam perkara ini.

Sejauh ini Kejagung telah menjerat total 22 tersangka. Mereka yang dijerat sebagai tersangka, selain bos Sriwijaya Air Hendry Lie, termasuk pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta sejumlah mantan direksi PT Timah.

Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Leave a comment