Informasi Terpercaya Masa Kini

OJK Terbitkan Aturan Usaha Bank Emas untuk Lembaga Jasa Keuangan

0 1

Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Adapun kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, baik dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan, kehadiran POJK 17 Tahun 2024 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.

“Antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha buliondan penerapan prinsip kehati-hatian,” kata dia, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16/11/2024).

Selain itu, regulasi ini juga mengatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti-fraud dan perlindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

“Penerbitan POJK ini diharapkan menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand (suplai dan permintaan) terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” imbuh Agusman.

Sementara itu, OJK juga mewajibkan LJK yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha bank emas ini sejak sebelum aturan ini diterbitkan, untuk kembali mengajukan izin usaha paling lama 6 bulan setelah POJK ini dirilis lewat POJK tersebut. Adapun untuk LJK yang dapat menjalankan kegiatan usaha bank emas ini adalah seluruh LJK yang telah mendapat izin OJK, kecuali Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan lembaga keuangan mikro.

Kemudian, LJK yang akan melakukan kegiatan usaha bank emas juga harus memenuhi syarat sebagai lembaga keuangan yang sehat atau dalam hal ini memiliki penilaian tingkat kesehatan minimum peringkat komposit 2.

“LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion harus memenuhi persyaratan permodalan: a. bagi bank umum harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14.000.000.000.000,00; bagi unit usaha syariah dari bank umum konvensional, bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14.000.000.000.000,00,” tulis Pasal 22 ayat (1) POJK 17/2024, dikutip Sabtu.

Sedangkan untuk LJK selain bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum konvensional harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun. Namun, bagi LJK yang hanya melakukan kegiatan usaha penitipan emas, tidak perlu memenuhi kewajiban modal minimum ini.

“LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion wajib memiliki satuan kerja khusus yang menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion. (2) Satuan kerja khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap dengan satuan kerja lain,” bunyi Pasal 23 ayat (1) dan (2) aturan tersebut.

Baca juga:

  • Fenomena Glancing, Peluang Emas Gaet Audiens di Era Digital
  • Investasi Emas, Tetap Berkilau atau Meredup di 2025?
Leave a comment