Menperin: Apple Tak Kunjung Penuhi Investasi Rp 300 Miliar, Padahal Raup Keuntungan Rp 30 Triliun Setahun
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, raksasa elektronik asal Amerika Serikat, Apple tidak kunjung memenuhi total komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun.
Komitmen investasi itu berdasarkan kesepakatan hingga 2023. Akibatnya saat ini produk iPhone 16 keluaran Apple masih dilarang diperdagangkan di Indonesia.
Agus Gumiwang menjelaskan, pihaknya sudah melakukan audit untuk mengetahui berapa nilai kekurangan investasi yang harus segera dipenuhi oleh Apple.
Baca juga: Bertemu Menteri Investasi, Apple Berencana Bangun Fasilitas Manufaktur di Bandung
Berdasarkan audit, kekurangan yang harus dipenuhi untuk total investasi Rp 1,7 triliun adalah sebesar kurang dari Rp 300 miliar.
“Memang berdasarkan survei ada kekurangan investasi yang harus dipenuhi, lebih kecil dari Rp 300 (miliar). Untuk perusahaan sebesar itu, itu peanut (kacangan),” kata Agus saat rapat bersama Komisi VII DPR pada Selasa (12/11/2024) sebagaimana dilansir siaran YouTube resmi TV Parlemen.
Agus Gumiwang lantas mengungkapkan nilai penjualan produk Apple untuk produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) pada 2023 di Indonesia senilai lebih dari Rp 30 triliun.
Dengan demikian, menurutnya kondisi tersebut akan diupayakan solusinya oleh pemerintah.
Baca juga: Apple Tawarkan Investasi Rp 157 Miliar untuk Bangun Pabrik Aksesori di Indonesia, Kemenperin: Kami Sudah Dengar
“Tahun 2023 saja, penjualan Apple di Indonesia, hanya (produk) HKT ya, lebih dari Rp 30 triliun. Jadi ini kan akan kita appeal, kemungkinan bahwa kita akan tetapkan nilai TKDN (tingkat komponen dalam negeri) lebih tinggi,” tegas Agus.
Menurutnya, langkah pemerintah tersebut dilakukan pemerintah untuk menjaga keadilan dengan perusahaan lain yang sudah memenuhi komitmen TKDN di Indonesia.
Terlebih jika perusahaan itu sudah mendirikan pabrik yang membuka banyak lapangan pekerjaan.
Kejar tiga fokus investasi hingga 2026
Lebih lanjut Agus menjelaskan rencana pemerintah untuk menegosiasikan tiga komitmen investasi dengan Apple hingga 2026.
Baca juga: Apple Surati Menperin soal iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia
Pertama, pemerintah ingin agar Apple membangun fasilitas penelitian dan pengembangan alias research and development (R&D) di Indonesia. Agus menegaskan, R&D sangat berbeda dengan pendirian Apple Academy yang saat ini sudah ada di Tanah Air.
“Kemudian kedua, Apple harus sudah melihat dan menjadikan Indonesia sebagai bagian dari global value chain mereka. Kami sudah identifikasi dari enam kategori part atau komponen Apple, yang bisa diproduksi di Indonesia itu kira-kira ada 17 perusahaan,” kata Agus.
Ketiga, pemerintah Indonesia bakal mendorong kelanjutan pembangunan Apple Academy. Menurut Agus, saat ini Apple telah membangun tiga Apple Academy di Indonesia. Yakni yang berada di Tangerang Selatan, Batam dan Surabaya.
“(Tiga poin investasi) Ini yang kan kita negosiasikan dengan Apple ke depan. Dari 2023 sampai 2026 kita akan kejar itu,” tegasnya.
Baca juga: Komitmen Investasi Belum Dipenuhi, Apple Tak Boleh Jual iPhone 16 di Indonesia
Nasib iPhone 16 tergantung TKDN
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses permohonan sertifikasi TKDN iPhone 16 series.
Kemenperin pun mengaitkan proses penerbitan sertifikasi TKDN dengan komitmen investasi dari Apple.
Jika investasi sudah terealisasi, maka sertifikat TKDN sudah bisa diberikan dan iPhone 16 segera bisa beredar resmi di Indonesia.
“Bahwa kami sedang memproses permohonan sertifikasi TKDN Iphone 16. Dan kami mengaitkannya dengan komitmen investasi dari Apple untuk membangun Apple Academy. Dulu kan pernah disampaikan oleh petinggi Apple di Indonesia, mereka akan investasi,” ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Baca juga: Apple Setop Produk Paylater di AS
“Nah kami akan cek, dan kebetulan mereka memilih skema itu, skema investasi (membangun Apple Academy). Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka (Apple) bisa menjual iPhone 16,” katanya.
Febri melanjutkan, saat ini pemberian izin edar untuk iPhone 16 series di Indonesia ditunda terlebih dulu.
Dengan demikian, ia memastikan jika ada yang sudah menjual iPhone di pasaran, maka hal itu ilegal.
“Sekarang ditunda dulu (peredarannya). Kalau ada yang (sudah) menjual iPhone 16, itu ilegal, karena belum dapat sertifikasi,” tegas Febri.
Baca juga: Luncurkan Fitur AI, Saham Apple Capai Rekor Tertinggi Baru
Febri melanjutkan, untuk bisa mendapatkan sertifikat TKDN, pihak Apple harus memenuhi syarat 40 persen TKDN. Persentase itu dipenuhi dari realisasi investasi atau penggunaan sejumlah elemen pembuat iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.