Informasi Terpercaya Masa Kini

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng, 8 Tersangka Ditangkap

0 1

Jakarta, IDN Times – Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). Lokasi tersebut diduga dijadikan markas untuk penyewaan buku rekening untuk aktivitas judi online.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi itu berlangsung selama satu jam, dari pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.

“Polosi menangkap total delapan orang tersangka,” kata Syahduddi dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Polda Metro Bakal Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Judi Online Komdigi

Baca Juga: Polda Metro Bakal Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Judi Online Komdigi

1. Polisi sita sejumlah barang bukti

Sebanyak empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024), dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024).

Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.

“Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar dia.

2. Pelaku utama beroperasi sejak 2022

Dalam kasus ini, terdapat tersangka utama yakni RS yang menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini. Adapun modus operandinya yaitu mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja.

“Tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia,” ujarnya.

3. Diduga terjadi perputaran uang Rp21 miliar per hari

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik membagi tersangka menjadi tiga klaster. Pertama, klaster peserta yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online.

Klaster kedua, adalah penjaring peserta yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. Klaster ketiga, adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

Selama dua setengah tahun beroperasi, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking.

“Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar per hari,” ujar dia.

Leave a comment