Kadin Dukung Pengembalian Kelebihan PPN 1 Persen ke Konsumen
JAKARTA, KOMPAS.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungannya terhadap pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen kepada konsumen. Hal ini terkait dengan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas keputusan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengusaha memahami perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur yang diatur dalam peraturan tersebut, termasuk masa transisi tiga bulan yang diberikan untuk implementasi.
“Pengusaha yang sudah telanjur menerapkan tarif PPN 12 persen dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksanaan yang saat ini masih disusun oleh pemerintah,” ujar Suryadi, melalui keterangannya, Sabtu (4/1/2024).
Baca juga: Ditjen Pajak Beri Waktu 3 Bulan ke Peritel yang Telanjur Naikkan PPN, Konsumen Bisa Klaim Pengembalian
Menurutnya, dunia usaha menyadari pentingnya pajak sebagai sumber pemasukan negara untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
Oleh karena itu, Kadin bersama asosiasi industri lainnya siap mendukung terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif.
Ketua Umum Kadin Indonesia 2021-2026, Arsjad Rasjid, menambahkan bahwa keputusan kenaikan PPN hanya untuk barang-barang mewah diambil berdasarkan masukan berbagai pihak, termasuk dunia usaha.
Ia menilai kebijakan ini mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah dan mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“Kebijakan ini memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Arsjad.
Baca juga: PPN 12 Persen Hanya Barang Mewah, Ditjen Pajak Cari Cara Tambal Potensi Penerimaan yang Hilang
Arsjad juga mengungkapkan bahwa Kadin telah memberikan masukan kepada pemerintah menjelang akhir 2024 terkait rencana kenaikan PPN. Masukan ini mencerminkan komitmen dunia usaha dalam menciptakan kebijakan yang selaras dengan kebutuhan industri dan masyarakat.
Sebagai informasi, pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Sementara itu, barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen, sesuai kebijakan yang berlaku sejak 2022.
Baca juga: PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana dengan Harga-harga di Peritel yang Telanjur Naik?