Informasi Terpercaya Masa Kini

Uji Coba BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Bagaimana kalau Tidak Punya?

0 9

SEMARANG, KOMPAS.com – Mulai 1 November 2024, setiap penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) membutuhkan syarat Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti, mengatakan, uji coba kepesertaan BPJS jadi syarat pembuatan SIM sudah dilakukan serentak secara nasional mulai 1 November 2024.

Baca juga: Klarifikasi Jasa Marga, Tarif Tol Jogja-Solo Belum Berlaku

“Ini kan sudah dimulai uji coba secara nasional, di mana wajib sebagai peserta aktif BPJS atau Jamkesmas,” ucap Ilham saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/11/20024).

Lantas, bagaimana jika belum terdaftar sebagai peserta?

Ilham menyampaikan, untuk sementara pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS tetap bisa melakukan pembuatan SIM, dan juga ada pendampingan pembuatan BPJS di setiap Satpas.

“Untuk saat ini karena kita memang baru awal pelaksanaannya sementara ini masih prosesnya tetap berjalan. Jadi, khusus Polda Jawa Tengah kita sudah komunikasi dengan BPJS Kanwil dan sudah diikuti oleh BPJS polres masing-masing untuk koordinasi dengan BPJS Kota dan Kabupaten di wilayah masing-masing, yang mana per tanggal 1 sampai 9 November itu ada pendampingan petugas BPJS di lokasi pelayanan,” ucap Ilham.

Sementara, setelah tanggal 9 November 2024 tetap akan ada kontrol terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca juga: Honda Stylo 160 Tampil Elegan Dicat Silver dan Pakai Ornamen Krom

“Setelah 9 November itu nanti penyampain dari kanwil dari yang keseragaman BPJS, dari kota dan kabupaten itu nanti tetap ada kontrol seminggu bisa sampai tiga kali terkait pelaksanaanya. Tapi untuk 1 sampai 9 November akan ada pendampingan dari BPJS masing-masing wilayah untuk mengurus permohonan SIM, mau itu pembuatan SIM baru atau perpanjangan,” ucapnya.

Bagi pemohon yang hendak membuat SIM, perlu membawa sejumlah dokumen, seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Selain itu, ada dokumen lain yang perlu dibawa, seperti surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Leave a comment