Seri iPhone 16 Akhirnya Dapat Sertifikat Postel dari Komdigi, Apa Itu?
KOMPAS.com – iPhone 16 series akhirnya mendapatkan surat izin edar perangkat pos dan telekomunikasi (postel) dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Artinya, tinggal selangkah lagi bagi seluruh jajaran iPhone 16 untuk dapat dijual secara resmi di pasar Indonesia.
Produk ponsel milik Apple tersebut tinggal masuk ke proses lanjutan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Lantas, apa itu sertifikat postel yang telah didapatkan seri iPhone 16?
Baca juga: Akhirnya iPhone 16 Dapat Sertifikat TKDN Kemenperin, Apa Itu?
Apa itu sertifikat postel?
Sertifikat postel Komdigi adalah dokumen yang diperlukan untuk memperoleh TPP Impor dari Kemenperin.
TPP Impor menjadi syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.
Dilansir dari laman Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, sertifikat postel adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan/atau perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang ditetapkan.
Baca juga: Perkembangan Izin Jual iPhone 16 di Indonesia, Temui Titik Terang
Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Indonesia wajib disertifikasi.
Nantinya, pemilik sertifikat postel dapat membuat, merakit, atau memasukkan alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama 3 tahun sejak sertifikat diterbitkan.
Jika batas waktu selesai, maka pemilik wajib memenuhi standar teknis berdasarkan hasil pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat baru.
Baca juga: Seri iPhone 16 Belum Bisa Dijual Meski TKDN Sudah Terbit, Ini Alasannya?
Menunggu proses TPP Impor untuk mendapatkan IMEI
Dengan dikantonginya sertifikat TKDN dan postel, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor dari Kemenperin untuk seluruh produk iPhone 16.
Kemudian tahap selanjutnya adalah Apple melakukan pendaftaran IMEI iPhone 16 di Kementerian Perdagangan.
Setelah mendapatkan IMEI, seri iPhone 16 akan mendapatkan persetujuan impor untuk dapat dijual secara resmi di Indonesia.
Baca juga: Harga iPhone 15 Turun Jauh meski iPhone 16 Belum Masuk Resmi di Indonesia
Sebelumnya, Kemenperin telah menerbitkan sertifikat TKDN pada awal Maret untuk iPhone 16 series karena Apple kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT.
Sepekan kemudian sertifikasi postel atau izin edar dirilis oleh Komdigi. Ada lima model iPhone 16 yang resmi mendapatkan sertifikat TKDN dan postel.
Kelima model tersebut adalah: A3287 untuk iPhone 16 reguler, A3290 untuk iPhone 16 Plus A3293, untuk iPhone 16 Pro, A3296 untuk iPhone 16 Pro Max, dan A3409 untuk iPhone 16e.