Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB). Dia merupakan Dirjen Perkeretaapian periode 2016-2017.
“Ini inisialnya PB,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (3/11).
Belum diketahui detail penangkapan ini. Adapun Kejagung akan merilisnya dalam waktu dekat.
“Sebentar Dirdik mau Preskon,” kata Harli.
Nama Prasetyo ini sempat disinggung di dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun. Ditangkapnya Prasetyo diduga pengembangan dari kasus tersebut.
Adapun jalur kereta api ini membentang dari Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Kota Langsa, Aceh. Korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan, pelelangan, hingga proses pelaksanaan.
Dalam persidangan, nama Prasetyo disebut turut menerima uang sebesar Rp 1.400.000.000.
Adapun kasus tersebut menjerat enam orang, yakni:
-
Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Amanna Gappa;
-
Team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Arista Gunawan;
-
Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama, Freddy Gondowardojo.
-
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan;
-
Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, Rieki Meidi Yuwana; serta
-
PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019–Desember 2022 Halim Hartono.
Kasus tersebut saat ini tengah disidangkan.