Pembeli iPhone 16 di Luar Indonesia Cuma Bisa Daftar IMEI Maksimal 2 Unit HP
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan masyarakat masih bisa membeli iPhone 16 Series di luar negeri dan membawanya masuk ke Indonesia maksimal dua unit. Dengan catatan, smartphone wajib didaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan dilarang dijual lagi di Indonesia.
iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum diizinkan untuk dijual di Indonesia. Sebab, Apple belum merealisasikan sisa komitmen investasinya sebesar Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun.
Meski begitu, Apple fanboy masih bisa membelinya di luar Indonesia maksimal dua unit. Agar handphone (HP) menjadi legal dan bisa menerima sinyal jaringan operator Indonesia, pengguna wajib mendaftarkan IMEI perangkat.
“Karena memang aturannya mengatakan bahwa barang-barang yang dibawa oleh pendatang (iPhone 16) dari luar negeri itu boleh,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di sela acara ekspor perdana Chery Omoda 5 di Cikarang Dry Port, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11).
Dia bisa mendaftarkan langsung (IMEI iPhone 16) dan itu maksimal dua unit dan tidak boleh diperjualbelikan.– Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian –
Pembelian iPhone 16 dari luar negeri bakal dikenakan bea masuk mencapai Rp 4,1 juta, tergantung harga smartphone dan kelengkapan dokumen pajak pembeli. Pengenaan pajak impor ini berlaku untuk barang yang dibeli dari luar negeri dengan nilai di atas 500 dolar AS.
Kemenperin Minta e-Commerce Cabut iPhone 16 Series dari Marketplace
Agus menambahkan, pihaknya melihat banyak iPhone 16 yang diperjualbelikan di e-commerce. Oleh sebab itu, Kemenperin meminta platform untuk segera mencabut iPhone 16 dari marketplace.
“Kami sudah melakukan kontak kepada e-commerce untuk segera mencabut atau tidak menayangkan produk iPhone 16 pada market, sehingga market tidak akan bisa membeli,” tambah Agus.
“Kasihan masyarakat yang membeli, karena mereka pasti tidak akan diberikan IMEI-nya oleh kita.”