Adakah Batas Waktu untuk Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya
KOMPAS.com – BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada peserta yang meninggal dunia melalui program Jaminan Kematian (JKM).
Santunan tersebut akan diberikan kepada keluarga atau ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dijelaskan bahwa pemberian bantuan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan supaya ahli waris bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Lantas, adakah batas waktu pencairan JKM BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Berapa Lama Waktu Pencairan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyampaikan, ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bisa mencairkan dana JKM sekaligus saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara bersamaan.
Oni menambahkan, pencairan JKM dan JHT tersebut bisa dilakukan kapan saja dan tidak terbatas oleh waktu.
“Tidak ada batas waktu untuk klaim JKM dan JHT. Sejauh peserta tersebut meninggal ketika masa kepesertaannya masih aktif, maka ahli warisnya berhak mendapatkan manfaat JKM dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (26/10/2024).
Adapun, proses pencairan JKM akan memerlukan waktu kurang lebih tiga hari, setelah berkas dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Dokumen dan cara klaim JKM
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan ahli waris untuk mengeklaim JKM peserta yang sudah meninggal dunia:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Apabila dokumen yang dibutuhkan sudah siap, berikut langkah-langkah untuk melakukan klaim JKM:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjan terdekat.
- Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM).
- Mengambil nomor antrean.
- Tunggu hingga dipanggil petugas melalui mesin antrean. Bila sudah Anda akan dilayani oleh petugas.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM.
- Santunan JKM akan masuk di rekening ahli waris dalam beberapa hari setelah pengajuan disetujui.
Oni mengatakan, ahli waris akan menerima dana JKM dalam waktu tiga hari setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas.
Baca juga: Cara Klaim JHT dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal
Besaran santunan JKM yang didapatkan ahli waris
Ahli waris peserta yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, yang terdiri dari:
- Santunan kematian sebesar Rp 20 juta
- Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
- Santunan berkala selama dua tahun (24 bulan) sebesar Rp 12 juta
Tak hanya itu, ahli waris peserta JKM juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak dengan limit maksimum Rp 174 juta.
Beasiswa tersebut akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Kendati demikian, perlu dicacat bahwa JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, seperti kelelahan, sakit jantung, maupun meninggal mendadak.
Baca juga: Cara Klaim JHT dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal