Informasi Terpercaya Masa Kini

Pengakuan Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti, Pihak Ronald Tannur Minta Kirim Nomor Rekening

0 7

KOMPAS.com – Dimas Yemahura, kuasa hukum korban Dini Sera Afriyanti, menceritakan bagaimana pihak keluaga Gregorius Ronald Tannur terus berupaya menyuap dirinya agar tidak mencampuri kasus kematian Dini Sera Afriyanti pada awal Oktober 2023.

Upaya tersebut dirasakannya sejak korban Dini Sera Afriyanti masih berada di rumah sakit pascapenganiayaan di sebuah gedung mall di kawasan Surabaya barat. 

“Saya heran mengapa nomor telepon saya sampai ke mereka,” katanya dikonfirmasi Jumat (25/10/2024).

Baca juga: Di Balik Kasus Penangkapan 3 Hakim di Surabaya dalam Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

Ia menambahkan, pihak Ronald Tannur sering menghubungi untuk berkomunikasi tentang kasus tersebut. Alasannya demi kebaikan bersama hingga alasan kondusivitas.

“Puncaknya sampai mereka meminta nomor rekening saya, saya sedang berada di kamar mayat saat itu,” ujar Dimas.

Dia juga mengaku tidak melihat pihak keluarga Ronald Tannur berada di rumah sakit untuk ikut mengurus jenazah Dini Sera Afriyanti.

“Hanya ada beberapa orang diduga suruhan untuk memantau situasi dan kondisi di rumah sakit,” ujarnya.

Dia memastikan, sejak awal peristiwa pihak Ronald Tannur sudah berupaya menyuap semua pihak agar kabar tersebut tidak meluas dan dapat dikendalikan.

Baca juga: Terduga Makelar Kasus Perkara Ronald Tannur Ditangkap di Bali

Jadi menurut dia, bukan hal mengejutkan ketika perkara sampai di penegak hukum pun, pihak Ronald Tannur terus berupaya melakukan praktik-praktik suap.

Seperti diketahui, 3 hakim yang mengadili kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.

Kejaksaan Agung juga menetapkan kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rachmat sebagai tersangka dalam kasus yang sama.  

Saat penggeledahan di Surabaya, Rabu (23/1/2024), tim gabungan jaksa mengamankan puluhan miliar mata uang rupiah dan mata uang asing.

Juni 2024 lalu, JPU dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun sebulan kemudian, justru majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Mengaku Ditawari Hampir Rp 1 Miliar oleh Pengacara Ronald Tannur

Selang sebulan kemudian, Agustus 2024, JPU mengajukan kasasi kepada MA atas putusan bebas Ronald Tannur. 

MA lalu menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. 

“Amar putusan kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

Leave a comment