Informasi Terpercaya Masa Kini

Total Uang Suap Diterima 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI Fantastis

0 2

SRIPOKU.COM – Terkuak total uang suap diterima tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI yang bunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Baru-baru ini, tiga hakim yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini diketahui sebelumnya pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) yang saat itu sebagai Hakim Anggota.

Seorang lagi, yang ikut ditangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. 

Terkini, uang berjumlah miliaran rupiah disita Kejaksaan Agung dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur terungkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.

Baca juga: Percakapan Mayor Teddy dan Para Menteri Prabowo di WhatsApp Group Bocor, Singgung Ulah Mendes

“Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR,” kata Abdul Qohar dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024).

Qohar menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS 717.043 dollar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.

Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone  dari apartemen Lisa di Jakarta.

Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyitauang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.

Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya. 

Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” ujar Qohar. Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) untuk memecat ketiga hakim karena telah melakukan pelanggaran etik.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Ronald Tannur batal bebas

Ronald Tannur batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman lima tahun penjara pada tingkat kasasi. 

Keputusan itu menggantikan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surbaya yang membebaskan Ronald Tannur. 

Ronald Tannur merupakan pria yang terlibat penganiayaan yang mengakibatkan kekasihnya Dini Sefra Afriyanti meninggal. 

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Dalam putusan tersebut, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pida penjara selama 5 tahun. 

Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Terbaru, ketiga hakim tersebut terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Leave a comment