Informasi Terpercaya Masa Kini

Jejak Transaksi Mencurigakan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar,Ini Fakta-faktanya

0 10

SRIPOKU.COM – Jejak transaksi mencurigan 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur terbongkar, beberapa fakta menjadi awal adanya suap dalam kasus pembunuhan yang membebaskan anak mantan anggota DPR RI ini.

Diketahui tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024). 

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.

Dalam operasi yang sama, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), di Jakarta.

Ronald Tannur, yang merupakan anak dari politisi DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, sebelumnya telah divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

 

Kecurigaan Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memulai penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, timnya melakukan pengawasan intensif setelah putusan yang dinilai janggal tersebut. 

“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” ungkap Abdul Qohar di Jakarta.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim yang membebaskan Ronald. 

“Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi,” kata Abdul Qohar.

Abdul Qohar menyebutkan, penyidik telah menangkap Lisa di Jakarta dan menggeledah sejumlah kediaman miliki pengacara tersebut.

Ketiga hakim yang menerima suap kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. 

Bukti-Bukti Awal yang Ditemukan

 Abdul Qohar menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak yang terkait di Jakarta,” ujarnya. 

“Kami juga menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap di rumah salah satu tersangka,” tambahnya.

Dia memastikan bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang menjadi dasar penangkapan dan penggeledahan para tersangka.

Namun demikian, ia belum menjelaskan secara perinci bukti apa saja yang telah ditemukan, karena hal tersebut akan disampaikan dalam proses pengadilan. 

“Kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan. 

Nantinya, bukti-bukti tersebut akan kami ungkap secara lengkap di persidangan,” tegas Abdul Qohar.

Hasil Penggeledahan yang Mengejutkan

Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan uang tunai miliaran rupiah serta dokumen terkait suap. 

Barang bukti itu didapat ketika penyidik menggeledah properti milik tersangka, yaitu para hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. 

“Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, HH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR,” kata Abdul Qohar.

Abdul Qohar menjelaskan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS, 717.043 dollar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi di rumah Lisa di Surabaya.

Penyidik menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone dari apartemen Lisa di Jakarta. 

Baca juga: Total Uang Suap Diterima 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI Fantastis!

Kemudian, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya. 

Sementara itu, ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik, di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang. 

Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya. 

Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, HH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” ujar Qohar.

Latar Belakang Kasus Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afriyanti.

Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas, yang memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut. 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang dikenakan.

Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa, Rabu (24/7/2024).

Adapun penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap pacarnya itu terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.

 “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan Juli 2024 lalu.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” imbuhnya.

Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Dijerat UU Tipikor

Dalam kasus suap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Leave a comment