Informasi Terpercaya Masa Kini

Elon Musk “Giveaway” Rp 15,5 Miliar Setiap Hari, Syaratnya Cuma Isi Petisi

0 2

KOMPAS.com – CEO perusahaan satelit SpaceX dan produsen mobil listrik Tesla, Elon Musk berjanji akan “giveaway” alias membagi-bagikan hadiah berupa uang tunai senilai 1 juta dolar AS (sekitar Rp 15,5 miliar) setiap hari.

“Giveaway” ini akan berlangsung hingga hari pemungutan suara pemilihan presiden (Pilpres) AS, yakni 5 November 2024 mendatang.

Uang tersebut akan diberikan secara acak kepada warga AS yang menandatangani petisi di laman https://petition.theamericapac.org. Ini merupakan laman tim pemenangan calon Presiden AS Donald Trump yang dinamai America PAC.

Meski laman tersebut milik tim pemenangan Trump, petisi yang dibuat dan dipromosikan Musk tidak secara langsung meminta pengisi petisi untuk memilih atau mendukung Trump di Pilpres AS nanti.

Baca juga: Brasil Buka Blokir X/Twitter Setelah Elon Musk Bayar Denda Rp 80 Miliar

Secara umum, petisi itu berisi dukungan terhadap Undang-Undang (UU) terkait hak warga AS. 

Dalam suatu acara kampanye yang di kota Harrisburg, Pennsylvania, AS, Elon Musk menyebut UU yang didukung dalam petisi itu berkaitan dengan “First Amandement” yang melindungi kebebasan berpendapat, serta “Second Amandement” yang melindungi hak setiap warga AS untuk membawa senjata sebagai perlindungan diri. 

“Bagaimana cara kami untuk membuat petisi ini diketahui banyak orang? Kami akan memberikan uang 1 juta dolar AS secara acak kepada para warga AS yang mendaftar di laman petisi kami, setiap harinya hingga hari pemilu nanti,” kata Elon Musk di atas panggung acara, ditampilkan dalam video singkat di akun X (Twitter) resmi America PAC (@america).

Menurut Elon Musk, warga AS yang berhak menandatangani petisi dan berkesempatan mendapatkan hadiah tersebut adalah mereka yang tinggal di negara bagian Arizona, Georgia, Michigan, Nevada, North Carolina, Pennsylvania, dan Wisconsin. 

Adapun hadiah giveaway uang 1 juta dolar AS tersebut diumumkan dan diberikan pertama kalinya pada Sabtu (19/10/2024) waktu setempat kemarin, dan rencananya akan dilakukan hingga 5 November 2024 mendatang.  Itu artinya, giveaway ini berlangsung selama 14 hari.

Hingga artikel ini ditulis, sudah ada tiga orang yang mendapatkan uang 1 juta dolar AS tersebut, dan masing-masing berasal dari kota berbeda namun masih dari Pennsylvania, yaitu dari kota Harrisburg, Pittsburgh, dan McKees Rocks. 

Sekadar informasi, Pennsylvania digadang-gadang merupakan salah satu negara bagian yang jadi kunci kemenangan dalam Pilpres AS 2024 nanti. Terlebih, mayoritas warga di negara bagian ini kabarnya berhasil memilih calon presiden AS yang menang sejak Pilpres AS 2008 lalu. 

Di Pilpres AS 5 November 2024 mendatang, Donald Trump, yang berasal dari Partai Republik (merah), akan melawan Wakil Presiden AS saat ini, Kamala Harris yang berasal dari Partai Demokrat (biru).

Jika Trump menang, ia berjanji akan memberikan posisi di kursi pemerintahan kepada Elon Musk. Saat ini, Elon Musk dinobatkan sebagai orang terkaya di dunia versi Forbes dengan kekayaan 246 miliar dolar AS (sekitar Rp 3.826 triliun).

Baca juga: Brasil Mau Buka Blokir X/Twitter asal Elon Musk Bayar Rp 27 Miliar

Jadi kontroversi

Giveaway ini rupanya menimbulkan kontroversi. Gubernur Pennsylvania, Josh Saphiro meminta otoritas hukum dan pihak terkait menyelediki strategi yang dilakukan bos SpaceX dan Tesla tersebut. 

Menurut Saphiro, metode giveaway ini dianggap “sangat mengkhawatirkan” dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku di AS, terutama berkaitan dengan Pilpres AS. 

Seorang profesor dari George Washington University mengatakan bahwa metode yang dipakai Elon Musk ilegal dan melanggar aturan Pilpres AS, dan bisa berdampak bagi pemberi atau penerima uang, dengan uang denda 10.000 dolar AS (sekitar Rp 155 juta) atau maksimal lima tahun penjara. 

Meski terkesan terlihat sebagai aksi “menyuap” para pemilih di Pilpres AS 2024, ada beberapa orang yang mengatakan apa yang dilakukan Elon Musk sah-sah saja dan tidak melanggar hukum. Salah satu orang yang beranggapan demikian adalah mantan Ketua Komisi Pilpres AS, Brad Smith. 

“Elon Musk tidak menyuruh warga AS untuk mendaftar dan memilih calon Presiden AS. Dia membayar orang untuk menandatangani petisi, dengan syarat orang tersebut terdaftar sebagai pemilih di Pilpres AS 2024. Jadi, saya kira giveaway ini tidak ilegal,” kata Brad.

Seorang profesor bidang hukum dari Northeastern University School of Law, Jeremy Paul mengatakan bahwa kebingungan ilegal atau tidak ilegal ini sebagai hasil dari strategi Elon Musk yang mengandalkan sebuah “celah” dalam aturan hukum.

Baca juga: Elon Musk Umumkan Blindsight, Inovasi agar Tunanetra Bisa Melihat Lagi

Menurut dia, apa yang dilakukan Elon Musk, yaitu giveaway 1 juta dolar AS tadi, akan sulit dibawa ke pengadilan, karena sudah dirancang sedemikian rupa agar tidak melanggar hukum yang berlaku di AS terkait Pilpres AS 2024.

Hingga berita ini ditulis, penyelidikan soal giveaway yang dilakukan Elon Musk tampaknya belum dijalankan, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Reuters.com, Selasa (22/10/2024). 

Leave a comment