Informasi Terpercaya Masa Kini

Krusial, Berpikir Sejenak Sebelum Transfer Uang Beli Mobil Bekas

0 2

KLATEN, KOMPAS.com – Proses pentransferan uang saat membeli mobil bekas adalah momen terpenting dalam sebuah transaksi. Bila uang tersebut sudah ditransfer kepada orang yang salah, maka risikonya tak bisa dikembalikan.

Maka dari itu, sebelum mentransfer uang untuk membeli mobil, konsumen wajib menyisakan ruang berpikir sejenak apakah yang dilakukan sudah benar atau ada peluang terkena penipuan atau hipnotis.

Hardi Wibowo, pemilik bengkel dan showroom mobil bekas Aha Motor Yogyakarta mengatakan sebelum mentransfer uang untuk membeli mobil bekas, konsumen wajib memastikan kepada siapa uang tersebut akan diterima.

Baca juga: Waspada Penipuan Segitiga Saat Beli Mobil Bekas

“Konsumen wajib memastikan, identitas pemilik rekening bank sama dengan pihak penjual dengan memeriksa KTP-nya, bila rekening berbeda, perlu juga melakukan perjanjian dengan penjual agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucap Hardi kepada Kompas.com, Senin (21/10/2024).

Hardi mengatakan, berpikir sejenak sebelum mentransfer uang untuk membeli mobil bekas juga bisa mencegah kena tipu. Terkadang, konsumen buru-buru, sehingga mengabaikan hal-hal penting.

“Seperti ketika sedang terhipnotis, buru-buru membeli mobil bekas karena mendapatkan harga murah, dan sejenisnya, hal-hal tersebut dapat diantisipasi dengan berhenti sejenak, untuk berpikir dengan kepala dingin,” ucap Hardi.

Baca juga: Kecurangan Oknum Penjual Mobil Bekas, Membatasi Area Test Drive

Hardi mengatakan, dengan memastikan kepada siapa uang akan diterima setelah transaksi, dapat mencegah seseorang kena tipu. Pasalnya, belakangan ini banyak kasus penipuan dengan skema segitiga.

“Calon pembeli bisa saja malah mentransfer uang ke penipu yang mengatasnamakan sebagai pemilik mobil, padahal sebenarnya bukan, beberapa kasus terjadi, ada yang mentransfer uang mukanya, bahkan pelunasan,” ucap Hardi.

Sehingga, menurut Hardi, konsumen bisa kehilangan uang dan tidak mendapatkan mobil bekas idamannya. Pasalnya, konsumen telah melakukan transaksi kepada orang yang salah, dalam hal ini bukan pihak penjual.

Leave a comment