Informasi Terpercaya Masa Kini

Tangis Harvey Moeis Pecah Saat Sandra Dewi Cerita Kondisi Anak di Sidang Korupsi Timah

0 2

TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, tak kuasa menahan tangis saat mendengar keterangan istrinya, Sandra Dewi, perihal kondisi anak-anaknya. Pada persidangan kali ini, aktris itu mengungkapkan kondisi anak-anaknya yang selalu menanyakan keberadaan ayahnya.

“Anak saya sering bertanya, Yang Mulia, ‘Papa mana? Kenapa tidak pernah lagi mengantarkan sekolah lagi’,” kata Sandra Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.

Sandra menyebut kedua anaknya selalu menanyakan keberadaan Harvey, yang biasanya selalu mengantar sekolah dan mengajak mereka bermain. Karena bingung, Sandra pun mengatakan kepada anak-anaknya kalau Harvey sedang menjalani wajib militer atau wamil. Hal itu menjadi alasan karena kedua anaknya memahami istilah wamil.

“Saya bilang, Papa sedang wamil (wajib militer). Anak saya suka BTS, grup musik asal Korea, jadi tahu wamil,” ujarnya.

Seraya menangis, Sandra mengatakan terpaksa berbohong mengenai kondisi suaminya kepada sang anak. Mendengar kesaksian Sandra, Harvey yang duduk di kursi terdakwa sesekali menyeka air matanya denga tisu.

Sandra mengatakan, Harvey Moeis adalah sosok suami yang bertanggung jawab dan sangat peduli dalam menyelamatkan nyawa manusia. Sikap itu lah yang sering diprotes Sandra.

“Kebaikan suami ini yang sering saya protes, saya sering bilang menolong orang itu boleh, tapi pilih-pilih tapi ini juga yang membuat saya jatuh cinta kepada suami saya setiap hari,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil korupsi timah, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

Leave a comment