Informasi Terpercaya Masa Kini

Jawaban Sandra Dewi Saat Ditanya Hakim Lebih Besar Penghasilannya atau Harvey Moeis

0 9

JAKARTA, KOMPAS.com – Aktris Sandra Dewi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Kepada Majelis Hakim, Sandra Dewi mengaku, tidak mengetahui besaran penghasilan suaminya Harvey Moeis yang ditegaskannya sebagai pengusaha tambang batu bara.

Bahkan, bintang sinetron “Putri Bidadari” tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bertanya berapa besaran penghasilan sang suami.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto meminta Sandra Dewi memberikan kesaksian yang jujur dalam sidang karena sudah disumpah.

Baca juga: Hakim ke Sandra Dewi: Ini Sudah Kejadian, Ya Sudah Harus Diterima Apa Adanya

Hakim Eko lantas menanyakan kepada Sandra Dewi lebih besar penghasilan dirinya sebagai publik figur atau Harvey Moeis sebagai pengusaha.

“Saudara jujur lagi ya, penghasilan saudara dengan penghasilan suami saudara lebih banyak siapa?” tanya hakim dalam sidang, Kamis.

“Saya tidak pernah bertanya Yang Mulia,” jawab Sandra Dewi.

Mendengar jawaban Sandra Dewi, hakim lantas heran karena sebagai istri tidak mengetahui penghasilan suaminya.

“Itukan suami sodara?” ujar Hakim.

“Betul,” kata Sandra Dewi.

“Suami punya kewajiban untuk menafkahi keluarga, istri dan anak-anak?” kata hakim lagi.

“Betul,” ujar Sandra Dewi.

Baca juga: Momen Hakim Tipikor Salah Sebut Sandra Dewi Jadi Dewi Sandra

Kemudian, hakim menanyakan pekerjaan Harvey Moies kepada Sandra Dewi yang dijawab pengusaha tambang batu bara.

Bahkan, Sandra Dewi bersikeras menegaskan bahwa suaminya pengusaha tambang batu bara, bukan pengusaha timah.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengakui bahwa dirinya mempunyai deposito dengan total Rp 37,1 miliar yang ditempatkan pada dua bank berbeda.

Namun, dia menegaskan bahwa deposito tersebut dikumpulkan dari penghasilannya di dunia hiburan Tanah Air dan menjadi brand ambassador sejumlah merek dagang hingga perusahaan, sejak tahun 2004.

Baca juga: Sandra Dewi Mengaku Akan Larang Harvey Moeis jika Tahu Bisnis dengan BUMN

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Mochtar, Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.

Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Baca juga: Sandra Dewi Tak Mau Serahkan Cincin Kawin dan Tunangan ke Penyidik Kejaksaan

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca juga: Sandra Dewi Keberatan 2 Apartemen Upah Jadi Brand Ambassador Disita Kejaksaan

Leave a comment