Menerka Nasib Gibran Jelang Putusan PTUN, Batal Disahkan jadi Wapres?
Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menekankan hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.
Dia menilai apabila gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024 diterima, maka putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi tidak sah untuk dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.
“Ya, tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/9/2024).
Baca Juga : Gugatan PDIP di PTUN soal Gibran jadi Cawapres Diputus 10 Oktober 2024
Dia melanjutkan bahwa problematika bisa memiliki implikasi yang beragam. Salah satunya kasus akan makin panjang apabila pihak Gibran Rakabuming melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih oleh PTUN.
Upaya banding, kata Fery, akan menimbulkan pertanyaan kepada publik terkait jalannya sistem tata negara soal keabsahan proses pelantikan lantaran dipicu proses hukum PTUN dilanjutkan dalam proses banding.
Baca Juga : : Ketua MPR Muzani Minta Seluruh Elite Politik Sukseskan Pelantikan Prabowo-Gibran
Bahkan, dia menilai akan ada perdebatan panjang karena status Gibran yang belum tuntas tetapi sudah ada putusan di tingkat pertama yang menyatakan tidak sah.
“jika upaya banding kemudian hari juga menyatakan setuju dengan pengadilan tingkat pertama, maka akan menimbulkan perkara lanjutan dengan kasasi,” tuturnya.
Fery menilai proses ini memperlihatkan ada sengkarut luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada Pilpres 2024 sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik akbar itu.
Namun, dia melanjutkan apabila Gibran tidak melakukan banding, maka Prabowo Subianto selaku presiden terpilih peiode 2024—2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR untuk menggantikan Gibran menjadi Wapres.
“Kalau banding tidak terjadi dan wapres tidak dilantik, maka Presiden yang terpilih yang baru akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” pungkas Fery.
Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal memutuskan gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024.
Seperti diketahui, PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.
Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan PTUN pada Kamis, (10/10/2024) atau sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024).
“Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui e-court,” tulis keterangan di SIPP PTUN Jakarta seperti dikutip Kamis (3/10/2024).
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Gibran menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan mengikat.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut bahwa apapun hasil putusan PTUN nanti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU tidak akan mengubah putusan MK.
Menurut Otto, pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka tetap sah jika ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
“Jadi saya tegaskan di sini, tidak ada lagi putusan gugatan pengadilan yang bisa membatalkan putusan MK,” tutur Otto, Rabu (24/5/2024).
Selain itu, Otto juga menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PDI-Perjuangan ke PTUN terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dianggap masih lemah.
“Jadi yang jelas kalau saya lihat, gugatan yang dilayangkan mereka (PDI-Perjuangan) ke PTUN itu sangat lemah sekali ya,” kata Otto.