INFOGRAFIK: Misinformasi Pemecatan Tia Rahmania oleh PDI-P, Simak Duduk Perkaranya
KOMPAS.com – Jagat maya, terutama di media sosial, ramai dengan pembahasan dipecatnya politisi Tia Rahmania oleh partai politik tempatnya bernaung, yaitu PDI Perjuangan.
Kabar pemecatan ini muncul tidak lama setelah Tia melancarkan kritik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron. Pemecatan itu pun dikaitkan dengan kritik yang disampaikan Nia terhadap Ghufron.
Namun, informasi ini perlu diluruskan. Kabar pemecatan Tia menjadi misinformasi, karena ada konteks yang tidak utuh disampaikan.
Pemecatan Tia Rahmania berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1368 Tahun 2024. Surat itu ditandatangani pada 23 September 2024.
Pemecatan terkait dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024. Tia bersaing sebagai calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan I Banten.
Adapun Tia mengkritik Nurul Ghufron dalam acara yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhannas RI) pada 22 September 2024.
Meskipun pemecatan Tia ditandatangani pada 23 September, namun prosesnya berlangsung sejak Agustus. Kasus penggelembungan suara sudah diproses PDI-P melalui Mahkamah Partai sejak 14 Agustus 2024.
Sidang putusan Mahkamah Partai PDI-P dilakukan pada 3 September 2024. Selain Tia, PDI-P juga menjatuhkan sanksi pemberhentian atas kasus yang sama terhadap Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan V Jawa Tengah.
Simak penjelasan dan duduk perkara terkait kasus Tia Rahmania dalam infografik berikut: