Informasi Terpercaya Masa Kini

Imam Marcellus ‘Khaliifah’ Williams Terancam Dieksekusi Hari Ini

0 3

REPUBLIKA.CO.ID, MISSOURI — Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), organisasi advokasi dan hak-hak sipil Muslim terbesar di Amerika Serikat (AS), meningkatkan upayanya untuk menghentikan eksekusi Imam Marcellus ‘Khaliifah’ Williams (55 tahun), yang dijadwalkan berlangsung di Missouri pada Selasa (24/9/2024) waktu setempat. Lebih dari 35 ribu orang telah menandatangani seruan aksi dari CAIR. 

CAIR pun menetapkan target baru yakni 50 ribu panggilan dan pesan kepada Gubernur Missouri Mike Parson untuk mendesaknya agar menghentikan eksekusi dan mengubah hukuman Williams.Kini, CAIR bertujuan ingin menggerakkan 50 ribu suara yang menyerukan keadilan, dengan mengajak masyarakat untuk bertindak sebelum terlambat.

Imam Williams terus bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Hal itu didudkung bukti DNA penting yang tidak cocok dengannya terkait kasus yang menjeratnya, telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang keadilan dalam putusannya.

Dengan adanya bukti baru yang signifikan dan keprihatinan publik yang meluas, CAIR mendesak Gubernur Parson untuk segera bertindak guna memastikan bahwa kesalahan yang tak dapat diperbaiki, yaitu hukuman mati, tidak sampai terjadi. CAIR mengingatkan Gubernur Parson untuk tidak sampai mengeksekusi Imam dengan bukti terbaru.

“Tidak dapat diterima jika eksekusi dilanjutkan ketika ada bukti kuat tentang ketidakbersalahan. Gubernur Parson memiliki kekuatan untuk mencegah eksekusi yang salah, dan kami mengajak semua orang untuk bergabung dalam aksi mendesak ini. Tidak ada seorang pun yang seharusnya dihukum mati ketika masih ada keraguan mengenai kesalahan, terutama dalam kasus yang penuh dengan bias rasial dan kegagalan sistemik,” kata Wakil Direktur Nasional CAIR, Edward Ahmed Mitchell.

Kasus Williams telah menarik perhatian publik terkait kesenjangan rasial dalam kasus hukuman mati dan potensi terjadinya vonis salah, terutama terhadap orang-orang kulit berwarna. Williams adalah seorang Muslim keturunan Afrika-Amerika yang menjabat sebagai imam di unit penjara tempatnya ditahan di Bonne Terre, Missouri.

Dia dijadwalkan akan dieksekusi dengan cara suntikan mematikan di penjara negara bagian. Hal itu dilakukan setelah pengadilan setempat menolak permintaan jaksa wilayah untuk membatalkan vonisnya berdasarkan bukti DNA yang membebaskannya dan kesalahan konstitusional pada persidangan 1998.

 

Bukti DNA terbaru…

Pengujian DNA terbaru “secara tegas membebaskan” Williams sejak 2017, ketika Gubernur Eric Greitens saat itu memblokir eksekusinya karena tes DNA menunjukkan adanya individu yang tidak teridentifikasi pada senjata pembunuhan. Jaksa Wilayah S Louis, Wesley Bell, mengajukan mosi untuk membatalkan vonis Williams setelah hasil pengujian DNA baru mengungkapkan, senjata yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut telah disalahgunakan selama persidangan.

Meskipun ada bukti baru dan kesalahan konstitusional yang jelas dalam kasusnya, Hakim Bruce Hilton menolak permintaan jaksa untuk membatalkan vonis dan hukuman mati bagi Williams. Mahkamah Agung Missouri tetap melanjutkan hukuman sesuai tanggal eksekusi.

Leave a comment