Informasi Terpercaya Masa Kini

Resmi! RI Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk BOPP China & Malaysia

0 1

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia resmi mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) atau lembaran plastik dari China dan Malaysia.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.60/2024, di mana beleid ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja, terhitung sejak tanggal diundangkan pada 27 Agustus 2024.

“Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini,” tulis dokumen yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip Kamis (19/9/2024).

Baca Juga : Bea Masuk Antidumping Keramik China Batal 200%, Segini Bocoran Tarifnya

Sri Mulyani dalam beleid ini menuturkan, hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia membuktikan bahwa terjadi dumping atas impor barang yang dilakukan oleh Malaysia dan China. Hal ini telah menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

Bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk berupa BOPP dalam bentuk film yang termasuk dalam pos tarif 3920.20.10 dan dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99.

Baca Juga : : Duh! Aturan Antidumping PET Mandek 7 Tahun di Meja Sri Mulyani

Secara terperinci, Indonesia mengenakan bea masuk antidumping untuk perusahan Malaysia yakni Stenta Films (M) Sdn. Bhd sebesar 18,60% dan Scientex Great Wall Sdn. Bhd 6,36%. Perusahaan lainnya dikenakan sebesar 18,60%.

Kemudian, untuk perusahaan China yakni Zhejiang Kinlead Innovative Materials Co., Ltd dikenakan bea masuk antidumping sebesar 6,73%, Guangdong Decro Package Films Co., Ltd 5,76%, dan Furonghui Industrial (Fujian) Co., Ltd 10,75%. Lalu, Suqian Gettel Plastic Industry Co., Ltd sebesar 7,99% dan perusahaan lainnya dikenakan bea masuk antidumping sebesar 29,95%. 

“Pengenaan bea masuk antidumping merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,” bunyi Pasal 3 beleid itu.

Besaran bea masuk antidumping berlaku terhadap barang impor BOPP yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

Adapun, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Leave a comment