Informasi Terpercaya Masa Kini

Sosok Gazalba Saleh: Hakim Agung Nonaktif yang Beli Rumah Rp 7,5 Miliar Tunai Pakai Uang 2 Koper

0 32

TRIBUNWOW.COM – Simak profil Gazalba Saleh, hakim agung nonaktif yang terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan membeli satu unit rumah seharga Rp 7,5 miliar di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hakim di Mahkamah Agung (MA) membayar satu unit rumah itu secara tunai atau cash, tanpa ada cicilan dalam satu hari pembayaran.

Moch Kharazzi sebagai pemilik rumah dihadirkan jaksa untuk jadi saksi sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Gazalba Saleh.

Baca juga: Israel Ketar-ketir, Iran Susun Skenario Balas Dendam atas Kematian Ismail Haniyeh: Tak Dapat Dibaca

Dilansir Tribunnews.com, saat persidangan berlangsung hari ini, Senin (5/8/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengajukan pertanyaan pada Kharrazi mengenai kesepakatan jual-beli satu unit rumah tersebut.

Sidang awal dimulai dengan Fahzal Hendri, Ketua Majelis Hakim melontarkan pertanyaan mengenai total kesepakatan harga rumah.

Moch Kharrazi menjawab dengan lugas bahwa harga rumah yang ia jual kepada Gazalba Saleh ialah berjumlah Rp 7,5 miliar.

Selanjutnya jadi pertanyaan yang lebih dalam dari Hakim Fahzal mengenai berapa kali Gazalba melawati proses pembayaran rumah itu hingga dapat selesai dalam waktu sehari saja, sebagaimana ungkapan Moch Kharrazi selaku pemilik rumah sebelumnya.

Kharrazi menerangkan bahwa pembayaran sebagian diberikan dengan uang tunai.

“Transfer bank atau pembayaran tunai?” tanya Hakim Fahzal.

“Tunai, Yang Mulia,” jawab Kharrazi.

“Rp 7,5 miliar tunai pak?” tanya Hakim lagi memastikan.

“Iya, Yang Mulia,” jawab saksi.

Tidak hanya di situ saja, Hakim Fahzal juga menanyakan Kharrazi terkait bentuk uang yang dibayarkan oleh Gazalba.

Kharrazi menerangkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Gazalba adalah tunai senilai Rp 3 miliar.

Selanjutnya Moch Kharrazi langsung menyetorkan uang tersebut ke Bang Syariah Indonesia di dekat Cut Mutia, Jakarta.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Nangis Sebut Tak Niat Korupsi, Tak Mau Disogok hingga Rumahnya Masih Kebanjiran

Saksi juga menjelaskan bahwa transaksi jual-beli rumah itu dilakukan dengan bertemu Gazalba secara langsung di salah satu bank Jakarta.

Kharrazi menyebut Gazalba membawa tas dan dua buah koper yang berisi uang tunai.

Namun di sisi lain Kharrazi justru mengatakan jika transaksi itu tidak menggunakan KTP Asli Gazalba.

Hal itu dilakukan dengan dalih tujuan supaya uang Rp 3 miliar itu dapat dikirimkan langsung ke rekening miliknya.

Kemudian, Hakim Fahzal lanjut menanyakan perihal sisa pembayaran senilai Rp4,5 miliar yang belum terbayarkan dari total harga Rp7,5 miliar harga rumah.

“Rp 4,5 (miliar) lagi gimana pak?” tanya Hakim.

“Kemudian setelah dari situ kita (Kharazzi dan Gazalba) kembali ke mobil, ke parkiran, terus saya terima Rp100 juta cash, saya masukin ke dalam tas,” kata saksi.

Dengan demikian, setelah dibayarkan lagi Rp100 juta.

Sisa pembayaran pembelian rumah itu tinggal Rp4,4 miliar.

Untuk sisa sebesar Rp4,4 miliar itu, Kharrazi mengungkapkan pembayaran dilakukan menggunakan valas dolar Singapura.

Pelunasan itu masih dilakukan di hari yang sama.

Sidang gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Gazalba Saleh juga turut menggaet Ahmad Riyadh, pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS Hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman Dipecat karena Terima Suap agar Ringankan Hukuman

Lantas siapakah sosok Gazalba Saleh?

Dikutip dari Kompas.com, Senin (5/8/2024), Gazalba Saleh merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Makassar.

Gazalba kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktor Jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjajaran.

Selanjutnya ia ikut serta mengikutin seleksi calon hakim agung pada Agustus 2017, dilantik pada 7 November 2017 oleh Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali, dan mengambil sumpah sebagai hakim agung untuk kamar pidana.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 117/P Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017.

Sebelum resmi jadi hakim agung, Gazalba Saleh tercatat pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Gazalba melaporkan total harta kekayaannya terakhir pada tahun 2022 dengan jumlah Rp 7,8 miliar.

Pada laporan harta untuk periode 2021 tersebut, ia memasukkan empat sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, serta kas dan setara kas.

(Magang TribunWow.com/LaelaPutri)

Baca berita menarik lainnya di Google News

Leave a comment