Informasi Terpercaya Masa Kini

Cewek Australia Pengidap HIV Bikin Ulah di RSUD Buleleng Dideportasi, Kisahnya Miris

0 9

bali.jpnn.com, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya menegakkan peraturan keimigrasian.

Kali ini seorang cewek asal Australia berinisial CNL, 36, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/9) setelah menjalani detensi selama 29 hari di Rudenim Denpasar.

Cewek pengidap HIV ini dideportasi dengan didampingi temannya dari Australia setelah melanggar izin tinggal alias overstay selama 71 hari.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan bahwa deportasi ini adalah bagian dari komitmen jajaran Imigrasi dalam menjaga kedaulatan Indonesia.

Deportasi ini sekaligus untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ditindak secara tegas.

“Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi aturan hukum.

Jadi, siapa pun yang melanggar akan menghadapi konsekuensi yang sesuai.

Deportasi adalah upaya kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia,” ujar Gede Dudy Duwita.

Cewek kelahiran 1987 ini tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 11 Juni 2024.

Namun, sayangnya CNL tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal dan akhirnya overstay selama 71 hari sejak 19 Agustus 2024.

Status overstay cewek Australia ini terungkap pada 16 Agustus 2024 saat berobat ke RSUD Buleleng.

RSUD Buleleng saat itu melaporkan keberadaan pasien CNL yang dianggap bermasalah kepada Kantor Imigrasi Singaraja.

“CNL dirawat sejak 10 Agustus hingga 15 Agustus 2024 dengan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak stabil, sering tidak fokus saat berkomunikasi.

CNL juga tidak memiliki paspor saat masuk rumah sakit.

Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas CNL selama berada di Indonesia,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.

Hal ini diperparah dengan ketidakjelasan mengenai pelunasan biaya pengobatan dan tindakan CNL yang menyebabkan keributan di rumah sakit.

Akibatnya, pihak RSUD Buleleng merasa keberatan dengan keberadaan CNL di rumah sakit.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akhirnya mengamankan CNL.

Imigrasi Singaraja lalu menghubungi pihak Konsulat Australia serta keluarga CNL, tetapi mereka tidak bersedia bertanggung jawab.

Hal ini terbukti ketika pada 19 Agustus 2024, CNL dibawa oleh RSUD Buleleng dan Dinas Sosial Buleleng ke Konsulat Jenderal Australia di Denpasar, tetapi malah ditolak.

CNL akhirnya dibawa ke Rudenim Denpasar pada 20 Agustus 2024 untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu.

CNL juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan oleh Ditjen Imigrasi, sehingga mereka tidak dapat kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu. (lia/JPNN)

Leave a comment