Informasi Terpercaya Masa Kini

Richard Eliezer atau Bharada E Eks Ajudan Ferdy Sambo Muncul Lagi,Tampil Gagah saat Bertugas

0 9

SURYA.co.id – Masih ingat dengan Richard Eliezer atau Bharada E mantan ajudan Ferdy Sambo?

Kabarnya kini penampilannya jadi sorotan publik.

Bharada E menjadi sorotan netizen setelah dirinya mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan kembali bertugas sebagai kepolisian atas kasus Ferdy Sambo.

Momen Bharada E kembali bertugas terlihat pada akun Instagram miliknya, Jumat (12/9/2024).

Tak banyak caption yang dituliskan olehnya, ia hanya memasang emoticon dengan menggunakan kacamata hitam.

Baca juga: Ingat Richard Eliezer atau Bharada E Mantan Ajudan Ferdy Sambo? Kabarnya Tengah Berbahagia

Tak cuma itu, Bharada E juga memosting dua foto yang memperlihatkan momen saat bertugas di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada gelaran kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Tim Nasional (Timnas) Indonesia melawan Australia.

Melihat unggahan dari Richard Eliezer itu membuat netizen langsung membanjiri kolom komentar akun Instagram miliknya itu.

Sebelumnya, setelah bebas dari penjara dan kembali berdinas di Polri, kabar Eliezer kini tengah berbahagia.

Hal ini lantaran ia akan segera menikah dengan tunangannya, Angelin Kristanto alias Ling Ling.

Kabar ini terungkap dalam sebuah video di saluran YouTube Katolikku Keren.

Disebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer dan Ling Ling akan mengikuti Sakramen Pernikahan pada pertengahan bulan April 2024.

Seperti diketahui, Ling Ling setia menanti selama Eliezer berada di penjara, akibat menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya itu, dia dipidana kurungan 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga: Biodata Bharada E, Justice Collaborator Pembunuhan Brigadir J yang Perlindungan Fisik Dicabut LPSK

Bharad E dihukum ringan atas bantuannya mengungkap kasus yang sempat gelap itu, dengan menjadi justice collaborator.

Melansir Kompas.com, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998.

Richard Eliezer merupakan lulusan Akpol pada tahun 2019. Ia memiliki pangkat Bhayangkara Dua (Bharada E) atau golongan Tamtama.

Dikutip dari Tribunnews.com, karier Bharada E di kepolisian berawal ketika dirinya bergabung dengan Kesatuan Brimob.

Richard bergabung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada November 2021.

Dari situlah, dia ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Selain itu, Bharada E juga merupakan salah satu instructur Vertical Rescue atau pelatih teknik evakuasi dari titik rendah menuju titik tinggi dan sebaliknya

Tak disangka, tugas Richard Eliezer sebagai ajudan Sambo ternyata membawanya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Saat itu ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka, karena melanggar pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun setelah dilakukan berbagai penyelidikan, pada hari Rabu (15/2/2023). Hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman 1 tahun dan 6 Bulan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya keluar dari penjara. 

Ia sudah bebas sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu. 

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menjelaskan, Icad-sapaan akrab Richard Eliezer, bebas bersyarat.

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Rika, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com Selasa (8/8/2023).

Selama menjalani program CB, Bharada E kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pas Kemenkumham.

Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Polisi berpangkat Bhayangkara Dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.

Terpisah, kabar terbaru Richard Eliezer usai bebas pun diungkap kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Ronny mengungkap, saat ini kliennya sudah berkumpul bersama keluarga. 

Saat ini, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu sudah kembali bersama keluarganya.

“Kondisi Icad sehat walafiat, sudah keluar (penjara) dan sekarang sedang bersama keluarga,” kata Ronny, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Terbaru, Richard Eliezer digugat oleh orang tua Brigadir J ke Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Selasa (13/2/2024).

Sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma’ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Listyo Sigit. 

Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut menjadi pihak tergugat.

“Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). 

Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J yang tak keluar hingga saat ini. 

Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.

“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.

Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment