Informasi Terpercaya Masa Kini

Mendadak Kaya Dapat Rp742 Juta,Walijo Malah Sedih Bolak-balik Dapat Ganti Rugi Proyek Jalan Tol

0 4

TRIBUNJATIM.COM – Rupanya dapat uang ganti rugi dari proyek jalan tol tak selamanya membuat senang.

Hal itu seperti dialami oleh Walijo, warga Pundong 3, Kalurahan Tirtoadi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Walijo malah nelangsa meski telah mendapat uang ganti rugi Tol Jogja-Bawen total Rp742 juta.

Lantaran tanah dan rumah yang baru dibangun Walijo malah terdampak proyek tol.

Awalnya pria berusia 55 tahun tersebut lahannya terdampak Tol Jogja-Bawen seksi 1 dua kali.

Pengadaan tanah tahap pertama, lahannya terdampak dan mendapatkan kompensasi sekitar Rp250 juta.

Kemudian uang tersebut dibuat untuk membangun rumah di sisa lahan yang berada di pinggiran batas jalan tol.

Satu tahun berikutnya, ternyata ada review design jalan Tol Jogja-Bawen di seputar Selokan Mataram yang mengharuskan ada tambahan lahan 18,8 hektar.

Ternyata penambahan lahan tersebut mengakibatkan separuh rumah Walijo yang baru dibangun terdampak.

Walijo mengaku pasrah karena ini proyek strategis pemerintah.

“Pikiran saya awal agak goyah. Waduh, kok kena lagi. Tapi kemudian saya renungkan, dan mungkin ini jalan terbaik,” ucapnya.

“Sekarang saya menempati rumah yang separuh itu,” kata dia saat menerima Uang Ganti Kerugian (UGK) lahan terdampak Tol Jogja-Bawen di Kalurahan Tirtoadi, Jumat (12/1/2024), melansir dari Tribun Jogja.

Walijo pun menerima lagi UGK senilai Rp492 juta rupiah atas 76 meter lahan dan separuh bangunan rumah yang terdampak.

Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk meninggikan bangunan rumah.

Baca juga: Petani Tajir Mendadak dapat Ganti Rugi Proyek Tol Rp17,6 Miliar, Nasib Uang Kini Nurut Paman

Ia mengaku bisa saja pergi dari lokasi tersebut dan membangun rumah baru.

Namun ia mengaku berat untuk kembali membangun tempat tinggal dari awal.

Apalagi ia juga tidak mau meninggalkan kampung halaman dan kehidupan bersama masyarakat setempat.

Kini Walijo mantap memilih untuk tetap bertahan.

Meksipun jarak rumah nantinya saling berhadapan dengan pembatas pagar jalan tol.

Menerima uang ganti rugi untuk kedua kalinya ini, ia mengaku campur aduk antara senang sekaligus nelangsa.

“Seneng-seneng susah. Karena rumah saya baru jadi. Baru ditempati satu tahun. Dengan kena lagi itu rasanya, gimana ya.”

“Tapi sekarang yang penting saya tidak pindah dari lingkungan sekitar. Saya juga sudah bilang sama anak-anak, uang ganti rugi ini nanti untuk membangun meninggikan rumah.”

“Saya yang penting keluarga dan anak senang,” pungkas Walijo.

Berbeda dari Walijo, petani di Magelang justru senyum semringah.

Hidupnya kaya mendadak setelah mendapat uang ganti rugi proyek tol senilai Rp17,6 miliar.

Ia pun membagikan uang tersebut kepada saudaranya.

Petani asal Magelang, Jawa Tengah, tersebut mendapat ganti rugi dari proyek pembangunan tol Yogyakarta-Bawen. 

Petani tersebut awalnya enggan melepas lahannya untuk dibeli negara dalam proyek jalan bebas hambatan tersebut.

Lahannya berada di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, dan merupakan warisan orang tuanya.

Selama ini lahan kosong tersebut dia tanami padi.

“Awalnya (merasa) enggak cocok. Tapi, berhubung ini proyek negara, ya, mendukung. Namanya orang kampung,” kata Widodo Guritno di sela kegiatan pembayaran uang ganti rugi di Balai Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: Rebut Rumah Mbah Sumiyati, Pasutri Kini Kaya Mendadak Dapat Ganti Rugi Rp2,8 M Dampak Proyek Jalan

Lahan Widodo terdiri atas dua bidang.

Satu bidang tanah memiliki luas 515 meter persegi dengan ganti rugi senilai Rp398 juta.

Bidang tanah lain memiliki luas 5.179 meter persegi dengan ganti rugi Rp17,2 miliar.

Ia berencana membagi uang ganti rugi dengan saudaranya.

Widodo merupakan anak bungsu yang mempunyai lima kakak, dua di antaranya sudah meninggal.

“Paman saya menyarankan uangnya untuk beli sawah lagi,” imbuhnya.

Selain sawah, lahannya yang juga terdampak meliputi rumah dan jurang yang ditumbuhi bambu.

Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Magelang, A Yani mengatakan, uang ganti rugi menyasar ke pihak di lima desa di dua kecamatan.

Totalnya ada 64 bidang dengan luas 5,1 hektare.

“Total nilai ganti rugi Rp 94,2 miliar,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Di Kecamatan Mungkid, uang ganti rugi ditujukan ke 11 bidang tanah di Desa Pagersari dan 4 bidang di Desa Senden.

Di Kecamatan Candimulyo, uang ganti rugi ditujukan ke dua bidang tanah di Desa Podosoko, 23 bidang di masing-masing Desa Tampir Kulon dan Desa Sidomulyo.

Leave a comment