Informasi Terpercaya Masa Kini

5 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada 2024, Apa Saja?

0 17

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya perawatan peserta yang mengalami kecelakaan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, biaya perawatan korban kecelakaan sebenarnya ditanggung oleh beberapa lembaga penjamin.

Lembaga yang akan menanggung biaya perawatan korban ditentukan oleh dugaan kasus kecelakaan hingga jenis kepesertaan jaminan yang dimiliki.

“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas dan peserta terdaftar pada Jaminan Kesehatan maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/5/2024).

Lantas, apa saja jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: BPJS Kesehatan Tiba-tiba Tidak Aktif, Berikut 4 Penyebab dan Cara Mengaktifkannya

Jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/3/2024), berikut jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Kecelakaan kerja

Jenis kecelakaan pertama yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah kecelakaan kerja.

Yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adalah insiden yang dialami peserta ketika perjalanan kerja.

Jenis kecelakaan tersebut tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan karena merupakan ranah BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung biaya perawatannya setelah mengalami kecelakaan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ada tiga jenis kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Kecelakaan di lokasi kerja: kecelakaan yang terjadi di lapangan untuk profesi berisiko tinggi, seperti di area kilang minyak atau pembangunan gedung bertingkat
  • Kecelakaan dalam perjalanan: kecelakaan yang dialami peserta ketika berangkat atau pulang kerja
  • Penyakit akibat pekerjaan: perlindungan terhadap pekerja yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan, seperti bekerja di tempat berpolusi tinggi atau tinggi cairan kimia.

Baca juga: Biaya Mengurus Surat Keterangan Sehat, Apakah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

2. Kecelakaan untuk penumpang transportasi umum

Jenis kecelakaan lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah kecelakaan untuk penumpang transportasi umum.

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan jenis kecelakaan tersebut karena sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

3. Kecelakaan tunggal karena kelalaian

Peserta yang mengalami kecelakaan tunggal akibat faktor kelalaian tidak akan ditanggung biaya perawatannya oleh BPJS Kesehatan.

Yang dimaksud dengan kecelakaan akibat kelalaian adalah berkendara dalam pengaruh narkoba atau minuman keras.

BPJS Kesehatan meng-cover biaya kesehatan pada kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta.

Baca juga: Perusahaan Hanya Beri BPJS Kesehatan tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Boleh?

4. Kecelakaan ganda

BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan ganda atau insiden yang melibatkan dua pengendara atau lebih.

Penanganan kecelakaan ganda merupakan ranah Jasa Raharja. Asuransi sosial milik negara ini akan menanggung korban kecelakaan ganda hingga Rp 20 juta.

5. Kecelakaan karena kesengajaan dan tindakan kriminal

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan peserta yang melakukan tindakan kriminal, seperti mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk merampok, kekerasan, atau seksualitas.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung peserta yang terlibat pertikaian atau ingin mengakhiri hidup karena tindakan ini dikategorikan sebagai kesengajaan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Masih Bisa Digunakan Setelah Berhenti Kerja, Ini yang Perlu Diketahui

Cara klaim biaya perawatan kecelakaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan peserta yang mengalami kecelakaan, namun badan ini berstatus sebagai penjamin kedua.

Biaya kecelakaan akan di-cover asalkan peserta memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif dan mengantongi laporan dari kepolisian.

Agar lebih jelas, simak syarat dan cara klaim biaya perawatan kecelakaan BPJS Kesehatan berikut ini:

  • Hal yang pertama harus dilakukan adalah keluarga peserta korban kecelakaan lalu lintas bisa membuat laporan polisi di polres terdekat berdasarkan pengaduan dari keluarga peserta yang diduga kecelakaan lalu lintas dan/atau kecelakaan kerja
  • Salinan laporan polisi dibawa oleh keluarga peserta ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan pada dokumen klaim. Dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri sehingga salinan laporan polisi dapat diperoleh secara online
  • Nantinya, pihak fasilitas kesehatan melakukan koordinasi dengan petugas lapangan PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan terkait penjaminan peserta sesuai ketentuan, berdasarkan laporan polisi
  • PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan akan melanjutkan proses verifikasi klaim sesuai ketentuan yang berlaku setelah terbitnya laporan polisi dari pihak Polri.

Itulah jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan cara klaim biaya perawatan bila mengalami insiden di jalan raya.

Leave a comment