Informasi Terpercaya Masa Kini

Sukena Histeris Ditahan Imbas Rawat Landak Jawa yang Ditemukan di Ladang,Tak Tahu Ternyata Langka

0 12

TRIBUNJATIM.COM – Niat merawat landak jawa yang ditemukan di ladang, nasib Sukena malah ditahan polisi.

Tak sampai di situ, Sukena juga dinyatakan bersalah lantaran memelihara hewan tersebut.

Padahal, dia hanya meneruskan kegitan mendiang mertuanya hingga landak tersebut berakhir beranak pinak.

Usut punya usut, penangkapan Sukena lantaran hewan itu ternyata langka.

Di sisi lain, Sukena juga tak tahu status konservasi Hystrix javanica itu.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Maling Ikan Koi ASN di Kalimatan Ternyata Residivis Pencurian Hewan Peliharaan, Berakhir Jadi Lauk

Video I Nyoman Sukena, pria di Bali yang ditahan hingga menjadi terdakwa gegara kasus memelihara landak jawa tengah viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Nyoman Sukena mengenakan kemeja putih yang dilapisi rompi tahanan.

Selama digiring petugas, tangisannya terdengar histeris.

Rupanya, ia didakwa bersalah dan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE) gegara memelihara empat ekor landak jawa.

Dirangkum dari Tribun Bali, warga Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali ini mendapatkan landak jawa dari mendiang ayah mertuanya.

Landak jawa itu ditemukan ayah mertuanya, Wayan Dapang di ladang.

Setelah mertuanya wafat, Nyoman Sukena meneruskan merawat landak jawa tersebut tanpa tahu jika hewan tersebut dilindungi.

Kini, landak jawa yang dipeliharanya sudah menjadi empat ekor.

Selain landak jawa, Nyoman Sukena yang dikenal penyayang bintang turut memiliki peliharaan lain.

Namun, gegara landak jawa inilah, kasusnya sampai ke meja hijau usai seseorang melaporkannya ke polisi.

Nyoman Sukena pun telah menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Namun, saksi dari penyidik kepolisian dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum kasus “Landak Jawa” di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 5 September 2024 tidak hadir.

Baca juga: Warga Situbondo Resah, Banyak Hewan Ternak Mati di Kandang, Diduga Diserang Binatang Buas

Hal ini sangat disayangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Sukena. 

Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana mengatakan saat ini tengah mengupayakan untuk membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan ini. 

“Kami berharap tadinya saksi dari penyidik kepolisian sesuai yang dijadwalkan hadir, untuk menjelaskan kenapa perkara ini tidak diselesaikan secara restorative justice. Namun disayangkan saksi dari kepolisian tersebut tidak hadir,” ujar Bayu dikutip dari Tribun Bali. 

Adapun saksi yang dijadwalkan hadir merupakan saksi fakta dari pihak yang menyaksikan diambilnya Landak Jawa tersebut dan ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

Bayu melanjutkan, seharusnya perkara ini tidak masuk ke pengadilan karena dapat diselesaikan dengan restorative justice. 

“I Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut,” imbuhnya. 

Ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum salah dalam mendakwa terdakwa karena menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku. 

“Maka sudah sepatutnya terdakwa segera dibebaskan lepas dari segala tuntutan,” jelasnya. 

Pihaknya optimis karena hakim menyatakan saat ini masih ada kemungkinan restorative justice.

“Namun tidak seperti dalam tahap penyidikan maupun penuntutan, tapi nanti dalam bentuk pertimbangan hakim dalam putusan,” pungkasnya.

Tapir muncul di pemukiman warga, dikira makhluk jadi-jadian

Kemunculan hewan langka di pemukiman Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahing Provinsi Bengkulu membuat warga geger.

Adapun hewan langka tersebut ialah tapir.

Hewan yang dilindungi tersebut sempat dikira warga makhluk jadi-jadian.

Sebab, tapir itu memasuki dan bersembunyi di toko emas.

Saat ini hewan langka tersebut telah diamankan oleh BKSDA Bengkulu.

Tapir merupakan mamalia langka. 

Baca juga: Geger Warga di Lumajang Temukan Bayi Hidup di Lorong Gang, Tali Pusar Masih Ada, Dibuang Begitu Saja

Tapir memiliki ciri khas hidung dan bibir atas yang memanjang seperti belalai gajah. 

Tapir merupakan hewan herbivor atau pemakan tumbuh-tumbuhan.

Hewan ini juga dikenal dengan berbagai nama lokal seperti kuda arau, tenuk, badak babi dan sebagainya.

Tapir disebut-sebut sebagai hewan aneh karena memiliki tubuh menyerupai babi, memiliki belalai seperti gajah dengan moncong mirip trenggiling.

Selain itu secara DNA tapir justru lebih dekat dengan kuda, badak dan zebra

Pada awalnya, masyarakat setempat geger karena melihat hewan yang berbentuk seperti babi.

Karena memasuki dan bersembunyi di toko emas, banyak yang menduga itu adalah makhluk jadi-jadian yakni babi ngepet sehingga viral dan menjadi pembahasan.

Setelah dicek ternyata hewan tersebut adalah tapir yang merupakan hewan langka dan dilindungi.

Butuh waktu 3 jam untuk menangkap dan mengamankan hewan dilindungi tersebut dengan cara dibius.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari mengatakan, tapir atau tapirus indicus merupakan hewan langka dan dilindungi karena terancam punah.

Ada empat spesies tapir yang masih ada dan tersebar di dunia dan salah satunya ada di Asia Tenggara seperti Indonesia.

Terkait kemunculan tapir di pemukiman Kabupaten Kepahiang, memang ada habitatnya di sekitar sana.

Baca juga: Nasib Pria Buang Air Kecil Berujung Tewas Diterkam Harimau, Rekan Dengar Suara Teriakan Tolong

Said menyebut masih ada habibat tapir yang ditemukan di hutan lindung Bukit Daun.

“Tapir adalah hewan dilindungi, masih ada (habitatnya) ditemukan di Hutan Lindung Bukit Daun,” ujar Said, dikutip dari Tribun Bengkulu pada Senin (29/7/2024).

Usai diamankan, hewan langka itu dievakuasi dan dibawa ke pusat penangkaran sementara di Kabupaten Seluma.

Nantinya hewan dilindungi itu akan kembali dilepasliarkan ke alam liar atau habitatnya.

Pihaknya mengimbau jika ada satwa dilindungi masuk perkampungan atau rumah warga agar segera dilaporkan ke BKSDA Bengkulu.

Tujuannya agar segera dilakukan penyelamatan satwa tersebut dari perburuan.

Juga mengimbau agar tidak langsung membunuh hewan yang dilindungi jika memasuki pemukiman masyarakat.

“Nanti akan dilepasliarkan lagi ke habitatnya agar tidak punah, kalau ketemu hewan dilindungi jangan langsung diburu,” imbuh Said.

—-

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Leave a comment