Informasi Terpercaya Masa Kini

KPK tak Bisa Periksa Kaesang Soal Jet Pribadi,Ini Penjelasan Mahfud MD

0 15

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait polemik Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang naik jet pribadi saat plesir ke AS.

Seperti diketahui, Kaesang dan sang istri Erina Gudono menikmati libur saat mahasiswa dan masyarakat demo besar-besaran menolak pengesahan revisi UU Pilkada, 20 Agustus 2024.

Ketika itu Erina Gudono justru memposting beberapa foto di medsos miliknya, asyik berlibur bersama Kaesang dengan jet pribadi.

Melihat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata minta agar Kaesang memberikan klarifikasi soal biaya sewa jet pribadi tersebut.

Namun, pimpinan KPK lain berpendapat berbeda, bahwa Kaesang tak bisa diperiksa karena bukan pejabat negara.

Baca juga: KPK tak Pede Hadapi Kaesang Soal Jet Pribadi, Ini Penjelasan Nurul Ghufron

Tak hanya KPK, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, menyatakan bahwa status Kaesang bukanlah pejabat negara yang tidak terikat aturan terkait dengan penyelenggara negara.

Mahfud mengatakan masyarakat tidak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang.

Hal tersebut, menurut Mahfud tergantung itikad KPK.

“Tapi, kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam dua hal,” kata Mahfud saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (6/9/2024).

Pertama, kata dia, alasan tersebut ahistorik.

Baca juga: Sama dengan Kaesang, Bobby Nasution Gemar Naik Jet Pribadi, Warganet: Itu Gratifikasi atau Bukan ya?

Mahfud mengingatkan, banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau istrinya yang bukan pejabat diperiksa.

Untuk itu, ia mencontohkan kasus seorang pejabat Eselon Ill Kementerian Keuangan berinisial RA.

Ia mengatakan, sekarang RA mendekam di penjara karena ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing (pamer kemewahan) ditangkap.

“Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak. Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” kata dia.

Baca juga: KPK Didesak Libatkan Singapura dan Amerika Serikat untuk Usut Jet Pribadi Kaesang Pangarep

Kedua, lanjut dia, kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti setiap pejabat bisa meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya.

Terkait argumen kedua tersebut, Mahfud mengatakan hal itu sebelumnya telah dinyatakan di antaranya oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata.

“Ini sudah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,” kata dia.

Mahfud sendiri mengaku sering naik jet pribadi milik Jusuf Kalla (JK).

Ia menceritakan saat jadi Ketua MK, ia pernah naik private jet (jet pribadi) milik JK dengan rute Jakarta – Makassar karena diundang khutbah hari raya di Masjid Almarkaz (Makassar).

“Pak JK sebagai Ketua Pembina Masjid, mengantar dan menemani saya dengan PJ (private jet)-nya, plus kamar hotel,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, pada November 2022 ada Munas KAHMI di Palu.

Saat itu, kata dia, tokoh-tokoh KAHMI menyumbang sesuai pilihan di antaranya ada yang menangani terkait gedung, katering, gala dinner, hotel, dan transportasi.

Panitia kemudian mengatur acara tersebut. Atas usul JK, lanjut dia, ia ditugaskan berangkat dengan rombongan jet pribadi JK.

Selain dirinya, kata Mahfud, juga ada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sana.

“Ada yang nanya. Apa itu bukan gratifikasi? Tentu bukan, sebab saya menerima undangan khuthbah harus pergi dan menginap di Makassar tanpa harus mengeluarkan biaya negara,” kata dia.

“Yang di (acara) KAHMI, Pak JK dan saya sama-sama ketua dewan di Majelis Nasional KAHMI. Pak JK Ketua Dewan Etik, saya Ketua Dewan Pakar. Jadi, share kami diurus Panitia Munas. Tak ada pemberian cuma-cuma, hedon, atau flexing sama sekali, seperti yang sejumlah yang diramaikan belakangan ini, dan itu semua tanpa honorarium sepeser pun,” sambung Mahfud.

Sikap KPK

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan kepada putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk hidup sederhana.

Hal itu dikatakan Alex merespons penggunaan jet pribadi bersama sang istri, Erina Gudono, ke Amerika Serikat yang menuai kritikan dari masyarakat.

Alex menyebut, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu seharusnya bisa menjadi role model dalam upaya pencegahan korupsi.

Terlebih PSI pernah ikut program Pendidikan Politik Cerdas Berintegritas.

“Kami mendorong saudara Kaesang itu supaya di dalam perilaku kehidupan sehari-hari maupun selaku ketua partai politik juga bisa menjadi role model, nilai antikorupsi. Salah satunya apa? Hidup sederhana,” ucap Alex dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (31/8/2024).

Lebih lanjut, Alex mengatakan, lembaganya bakalan segera meminta klarifikasi terkait dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi dari PT Shopee Internasional Indonesia saat Kaesang dan Erina bepergian ke AS.

Alex mengatakan surat undangan klarifikasi sedang disiapkan untuk dikirim kepada Kaesang yang juga merupakan adik dari Gibran Rakabuming Raka selaku mantan wali kota Solo.

“Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini, karena kami menduga patut diduga, ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu orang tua dari saudara Kaesang seperti itu,” katanya.

KPK juga terbuka apabila Kaesang ingin lebih dulu menjelaskan soal penggunaan jet pribadi tersebut.

Namun, proses klarifikasi bisa terus berjalan sesuai kebutuhan.

KPK bisa mengklarifikasi Kaesang meskipun yang bersangkutan saat ini bukan sebagai penyelenggara negara.

Lembaga antirasuah itu dimandatkan Undang-undang untuk mengusut kasus dugaan korupsi termasuk gratifikasi.

“Kalau KPK tidak melakukan klarifikasi, ini bisa jadi modus untuk melakukan pencucian uang atau apa pun tentunya atau aset. Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu dan kami tidak mengklarifikasi, ya enggak benar juga,” sebut Alex.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango juga telah menegaskan bahwa Kaesang perlu diklarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat bersama sang istri, Erina Gudono.

Meski Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara, kata dia, publik mengetahui sosok ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Nawawi mengatakan klarifikasi atas dugaan gratifikasi dibalik penggunaan jet pribadi itu merupakan lingkup tugas kewenangan KPK.

“Tentu perlu diklarifikasi apakah kemudahan-kemudahan yang diperoleh yang bersangkutan ada kaitannya misalnya dengan jabatan-jabatan penyelenggara negara yang disandang keluarganya,” kata Nawawi kepada Tribunnews.com pada Jumat (30/8/2024).

Ia juga merespons soal aduan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Dia mengatakan, pimpinan telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi maupun Direktorat Pengaduan Masyarakat untuk mengusut laporan dimaksud.

“Pimpinan telah meminta Direktorat Gratifikasi maupun Direktorat Pengaduan Masyarakat untuk menindaklanjuti setiap laporan pengaduan yang disampaikan ke lembaga,” kata dia.

Terkini pengusutan penggunaan pesawat jet pribadi Kaesang di KPK yang sebelumnya ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, kini diambil alih Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Bedanya, Direktorat Gratifikasi berada di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring sedangkan Direktorat PLPM ada di bawah Kedeputian Informasi dan Data.

KPK menyatakan fokus pihaknya kini bukan lagi mengklarifikasi Kaesang sebagaimana yang sudah disampaikan ke publik sebelumnya.

KPK kini lebih condong menelaah laporan terkait adanya dugaan gratifikasi di balik penggunaan jet pribadi Kaesang.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (4/9/2024).

“Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang, red) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat,” kata Tessa.

“Jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi. Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” sambung dia.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Leave a comment