Mengapa Rano Karno Bisa “Turun Kasta” Jadi Cawagub DKI, Ahok Tidak?
JAKARTA, KOMPAS.com – Rano Karno resmi didaftarkan ke KPU sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Pramono Anung dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 oleh PDI-P.
Lantas, mengapa Rano, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten, dapat “turun kasta” sedangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak dapat menjadi cawagub?
Ketentuannya ada pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf o, mantan gubernur, wali kota/bupati, dan wakilnya tidak boleh kembali mencalonkan/dicalonkan di daerah yang sama.
Baca juga: Di Balik Foto Pertemuan dengan Anies, Rano Karno: Ngobrol Saja…
Ini membuat Rano dimungkinkan “turun kasta” di Jakarta–karena mencalonkan diri di daerah yang berbeda–terlebih ia baru sekali duduk di kursi gubernur dan wakil gubernur Banten dengan durasi masing-masing hanya 2 tahun.
Sementara itu, Ahok secara regulasi tidak dapat “turun kasta” di Jakarta karena pernah menjadi gubernur DKI Jakarta selama 3 tahun.
Adapun Rano merupakan kader PDI-P yang telah beberapa kali menduduki jabatan publik.
Tidak hanya sebagai anggota DPR RI periode lalu, Rano juga pernah menjabat sejumlah jabatan kepala daerah.
Baca juga: Ahok Dampingi Pramono dan Rano Karno Daftar Cagub-Cawagub di KPU Jakarta
Pengalamannya memimpin daerah dimulai sebagai wakil bupati Tangerang pada 2008-2011, wakil gubernur Banten pada 2012-2014, lalu gubernur Banten pada 2015-2017.
Setelah pendaftaran ini, KPU DKI Jakarta akan melakukan penelitian atas keterpenuhan syarat dalam berkas pendaftaran Pramono-Rano.
KPU di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, dijadwalkan menetapkan siapa pasangan calon kepala daerah yang bakal berlaga di Pilkada 2024 paling lambat pada 22 September mendatang.