Informasi Terpercaya Masa Kini

MK Ubah Threshold Pilkada DKI, Ambang Batas Jadi 7,5 Persen

0 12

JAKARTA, KOMPAS.com – Ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Bagaimana Dampaknya Terhadap Calon Potensial?

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta

Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru.

PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, kini bisa mengusung sendirian.

Untuk diketahui, PDI-P memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Bagaimana Syarat Pengusungan Gubernur yang Baru?

Dalam putusannya, MK mengubah threshold pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.

Baca juga: Anies Kemungkinan Gagal Maju Pilkada Jakarta, Jubir: Kita Lihat Perkembangannya

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Berapa Perolehan Suara Partai Politik di Pileg DPRD DKI Jakarta?

Berikut angka raihan suara partai politik di Pileg DPRD DKI Jakarta:

  1. PKS 1.012.028 suara atau 16,68 persen
  2. PDI-P 850.174 suara atau 14,01 persen
  3. Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen
  4. Partai NasDem 545.235 suara atau 8,99 persen
  5. Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen
  6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76 persen
  7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen
  8. Partai Amanat Nasional atau PAN 455.906 suara atau 7,51 persen
  9. Partai Demokrat 444.314 suara atau 7,32 persen
  10. Partai Perindo 160.203 suara atau 2,64 persen
  11. Partai Persatuan Pembangunan 153.240 suara atau 2,53 persen
  12. Partai Buruh 69.969 suara atau 1,15 persen
  13. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.850 suara atau 1,04 persen
  14. Partai Ummat 56.271 suara atau 0,93 persen
  15. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau 0,44 persen
  16. Partai Kebangkitan Nusantara 19.204 suara atau 0,32 persen
  17. Partai Bulan Bintang 15.750 suara atau 0,26 persen
  18. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 12.826 suara atau 0,21 persen.
Leave a comment