Informasi Terpercaya Masa Kini

Sosok Aryanto Sutadi Penasihat Kapolri Ungkap Penyebab Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat

0 7

SURYA.co.id – Sosok Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi jadi sorotan lagi setelah mengungkap pendapatnya terkait para terpidana kasus Vina Cirebon.

Menurut Aryanto, ada bukti lain yang menyebabkan para terpidana Kasus Vina Cirebon dihukum berat.

Selain keterangan saksi, menurut Aryanto, hakim kala itu juga mempertimbangkan bukti chat Vina Cirebon.

Bukti chat tersebut berasal dari hasil ekstraksi handphone Vina dalam persidangan tahun 2016.

Lantas, siapa sebenarnya Aryanto Sutadi?

Baca juga: Pantesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat, Penasihat Kapolri Baru Sadar Ada Bukti Ini

Aryanto lahir di Gombong, Jawa Tengah, 10 Oktober 1951.

Saat ini, ia masih tercatat sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Pendidikan:

– Akabari Bagian kepolisian (1977)

– Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1986)

– Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (1993)

Baca juga: Sosok Pitra Romadoni dan Elza Syarief yang Mati-matian Bantah Keaslian Bukti Chat Vina Cirebon

– Sekolah Staf Komando Gabungan ABRI (1998)

– Master Sosiologi (2000)

– Kursus Reguler Lemhanas (2000)

– master Hukum Universitas Jayabaya Jakarta (2008)

Karir:

– Staf pada Komando Kepolisian Resort Bangkalan Madura, Jatim (1971-1973)

– Staf pada Komando Kepolisian Resort Temanggung, Jatim (1978-1984)

– Kabag Ren-Min Ops. Dit. Reserse Polda Metro Jaya (1986)

– Perwira Penghubung Protokol/Sespri Kapolri (1991)

– Kasat Reserse Ekonomi Polda Metro Jaya (1993)

– Staf Pribadi Kapolri (1996)

– Kepala Kepolisian Wilayah Malang, Jatim (1998)

– Direktur Reserse Pidana Tertentu Polri (2001)

– Direktur Reserse Pidana Umum Polri (2001)

Baca juga: Bela Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Cecar Habis-habisan Pelaksana Sumpah Pocong Saka Tatal: Fitnah

– Direktur I Kejahatan Keamanan dan Trans-Nasional Bareskrim Polri (2002)

– Kapolda Sulawesi Tengah (2004)

– Direktur IV Narkoba dan Terorganisir Polri (2005)

– Staf Ahli Kapolri (2007)

– Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya (2007)

– Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2007)

– PNS di BPN Polri

– Penasehat Ahli Kapolri Bidang Hukum (2009)

– Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI (2010 – sekarang).

Diketahui, pantas saja para terpidana Kasus Vina Cirebon dijatuhi hukuman berat, ternyata ada bukti lain yang memberatkan mereka.

Hal ini diungkap oleh Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi.

Menurut Aryanto, hakim saat persidangan kasus Vina Cirebon tahun 2016 tak hanya memutus berdasarkan keterangan saksi saja.

Tapi juga berdasarkan ekstraksi Hp milik Vina.

Diakui Aryanto Sutadi, pihaknya baru sadar tentang adanya bukti chat yang membuat para terpidana dihukum berat.

Bukti chat tersebut berasal dari hasil ekstraksi handphone Vina ternyata tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus Cirebon 2016.

Baca juga: Usai Beber Bukti Chat Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri

Saat sidang kasus Vina 2016 silam, tak ada saksi ahli yang khusus menjelaskan tentang bukti chat tersebut.

Meski tak dijadikan alat bukti, namun Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menekankan bahwa kesalahan bukan dilakukan oleh penyidik kasus Vina Cirebon, melainkan jaksa penuntut umum.

Aryanto Sutadi menerangan kewenangan penggunaan bukti di sidang kasus Vina Cirebon berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kalau yang namanya data sudah disampaikan ke jaksa untuk pembuktian maka digunakan atau tidak sudah kewenangan JPU. Karena penyidik hanya menyiapkan bahan yang akan dimasak, selengkap mungkin, yang memasak itu pak jaksa disodorkan ke pak hakim,” kata Aryanto Sutadi, melansir dari Tribun Jabar.

Kini Aryanto Sutadi mengatakan baru menyadari alasan Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup pada terpidana kasus Vina Cirebon.

Menurutnya pertimbangan Hakim bukan hanya bukti yang sederhana.

“Saya baru ngeuh (sadar) sekarang ternyata yang selama ini saya tanda tanyakan, pak Hakim kok hanya dengan bukti sesimple itu kemudian dia manjatuhkan hukuman berat. Sekarang oh pantesan,” kata Aryanto Sutadi.

Aryanto Sutadi mengatakan rupanya Hakim juga mempertimbangkan bukti ekstraksi handphone Vina.

“Ternyata bukti yang disampaikan waktu persidangan itu tidak hanya keterangan saksi tok. Walaupun ada yang mencabut,” katanya.

Baca juga: 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Wajib Tahu, Ini Saran Eks Wakapolri Oegroseno untuk Dapat Novum Baru

Aryanto mengatakan hasil ekstraksi handphone ini menjadi salah satu kerja scientifik investigation dalam kasus Vina Cirebon.

“Tapi di samping keterangan saksi itu juga didukung bukti fakta yang termasuk scientifik investigation,” kata Aryanto Sutadi.

Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa sebenarnya hasiil ekstraksi handphone itu tidak dimasukkan penyidik sebagai alat bukti.

“Data ekstraksi dari handphone tidak menjadi bagian dimasukan untuk bukti perkara ini, tetapi tangan Tuhan bekerja dia ada di berkas ini, bukti ekstraksi ini tidak dimasukan untuk dijadikan alat bukti dari perkara pembunuhan pemerkosaan Vina,” kata Edwin Partogi Pasaribu.

Menurutnya hasil ekstraksi ini ada dalam berkas namun tidak masuk ke daftar isi berkas penyidik kasus Vina Cirebon.

“Tidak masuk ke dalam daftar isi dan tidak pernah ada hasil ekstraksi ini dijadikan sebagai bukti surat, tidak pernah ada yang dimintai keterangan sebagai ahli. Memang tidak pernah dimasukan sebagai alat bukti di persidangan oleh kepolisian,” kata Edwin Partogi Pasaribu.

Walau begitu Aryanto Sutadi menekankan bahwa itu semua bukan kesalahan penyidik.

“Ok penyidik tidak menampilkan itu, tapi penyidik tidak menjadikan barang bukti tidak lagi disalahkan ke penyidik. Karena yang butuh alat bukti itu jaksa. Jaksa kalau ada alat bukti yang dibutuhkan pasti minta dia,” kata Aryanto Sutadi.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment