Informasi Terpercaya Masa Kini

Geger Paskibraka Lepas Hijab, Apa Hukumnya Melepas Hijab demi Pekerjaan menurut Islam?

0 44

Bisnis.com, JAKARTA – Belakangan tengah viral sejumlah Paskibraka diduga dipaksa melepas hijab. Lantas, apa hukum melepas hijab menurut Islam?

Dugaan pelarangan penggunaan hijab ini mencuat setelah beredar foto anggota Paskibraka 2024 seusai upacara pengukuhan di Istana Negara IKN pada Selasa (13/8/2024).

Jika dilihat dari foto yang viral, terlihat tidak ada Paskibraka wanita yang memakai hijab, termasuk delegasi dari Sumatera Barat dan Aceh yang sebelumnya mengenakan hijab.

Baca Juga : Usai Tuai Polemik, Paskibraka Putri Kembali Pakai Jilbab Saat Pengibaran Bendara di IKN

Hal inilah yang kemudian membuat netizen marah dan menganggap pihak terkait sudah melakukan diskriminasi kepada paskibraka yang berhijab.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menilai bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

Baca Juga : : Kenapa Paskibraka Tidak Boleh Memakai Hijab?

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform [seragam],” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Antara.

Meski demikian, saat ini BPIP telah memperbolehkan Paskibraka menggunakan hijab ketika bertugas.

Baca Juga : : Duduk Perkara Gegernya 18 Paskibraka Lepas Hijab

Apa hukum melepas hijab dalam Islam?

Aturan mengenakan hijab bagi perempuan muslim yang sudah baligh tertuang dalam QS. Al-Ahzab: 59.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,’ yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Ahzab: 59).

Sementara hukum orang yang suka melepas pasang hijab dijelaskan dalam QS. An-Nissa: 140 sebagai orang munafik dan kafir.

“Dan sungguh Allah telah menurukan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentu kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. An-Nissa: 140).

Leave a comment