Informasi Terpercaya Masa Kini

Begini Pesan Petinggi Polri Buat Debt Collector dan Pemilik Motor yang Cicilannya Belum Lunas

0 3

MOTOR Plus-Online.com – Seperti yang brother tahu, oknum debt collector seringkali melancarkan tugasnya dengan paksaan bahkan kekerasan.

Begini pesan petinggi Polri buat debt collector dan pemilik motor yang cicilannya belum lunas sambil jelaskan aturannya.

Belum lama ini keributan antara penagih utang seperti debt collector dan pemilik motor terjadi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Kejadian yang berlangsung pada Sabtu (3/8/2024) itu berawal dari driver ojol yang menolak motornya diambil, meski diduga menunggak cicilan.

Keributan itu menarik perhatian warga dan driver ojol lainnya, hingga membuang motor mata elang itu ke kali.

Sementara itu, penagih utang yang merasa keselamatannya terancam, memilih kabur saat itu.

Belajar dari kasus tersebut, debt collector sebagai pelaku profesi penagihan memperhatikan prosedur yang dilakukan.

Seperti yang disampaikan Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah.

Baca Juga: Video Driver Ojol Ceburkan Motor Honda BeAT Debt Collector ke Kali Gunung Sahari, Begini Endingnya

Baca Juga: Salut, Mantan Debt Collector Ini Hijrah dan Bangun Panti Asuhan di Yogyakarta

“Seringkali ditemukan adanya tindakan prosedur penagihan yang menggunakan kekerasan fisik ataupun dengan tindakan premanisme, sehingga hal ini lah yang menyebabkan timbulnya sudut pandang negatif terkait dengan prosedur penagihan,” ucapnya saat Forum Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan Dalam Relasi dengan Profesi Penagih Hutang’.

Dalam acara yang digagas Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) yang menggandeng FIFGROUP, Brigjen Veris mengingatkan soal penagihan sesuai dengan pendekatan peraturan yang berlaku.

Mulai dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, seluruh regulasi yang diterbitkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Di sisi lain, Brigjen Veris juga mengingatkan kepada pemilik motor untuk melaksanakan kewajibannya.

“Seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman dasar yang perlu ditaati oleh perusahaan pembiayaan, sehingga upaya penagihan itu dapat dijalankan dengan baik,” kata Brigjen Veris.

“Tentunya hal ini juga perlu dipahami oleh konsumen bahwa regulasi ini juga mengikat masyarakat yang menjadi konsumen layanan pembiayaan dalam melakukan kewajibannya, seperti pembayaran angsuran dengan tepat waktu dan melunasi hutangnya,” tukasnya.

Gimana bro, setuju dengan pesan yang satu ini?

Leave a comment