Informasi Terpercaya Masa Kini

Imigrasi Tangerang Tangkap 10 WNA di Kawasan PIK 2, Kerap Bikin Onar dan Meresahkan

0 16

TEMPO.CO, Tangerang – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) di kawasan PIK2, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

10 WNA yang ditangkap Imigrasi terdiri dari 2 warga Nigeria dan 8 Ghana. Mereka ditangkap karena meresahkan dan kerap mengganggu masyarakat sekitar. “Laporan masyarakat, mereka meresahkan dan menganggu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian, Kamis 1 Agustus 2024.

Uray mengatakan, Imigrasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas WNA itu dengan menggelar operasi pada 25 Juli lalu. Operasi gabungan itu dilakukan bersama Polres Kota Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan perwakilan instansi daerah terkait.

Menurut Uray, tim dibagi empat dan disebar di beberapa titik seperti di Apartemen Tokyo, tempat wisata, ruko Siberia dan kawasan PIK 2 di Kosambi, Tangerang.

Dalam operasi itu, petugas menemukan 21 WNA Nigeria dan Ghana di kawasan PIK2. “Selanjutnya petugas mengumpulkan WNA tersebut ke safe house di Apartemen Tokyo Riverside, PIK 2 untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian,” kata Uray.

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian 21 WNA tersebut, ada 7 yang izin tinggalnya sudah habis. Mereka diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal.

“Mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Uray.

Sementara 3 orang asing lainnya tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 orang asing tersebut diduga melakukan

pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2011 Tentang Keimigrasian,” kata Uray.

Hingga saat ini, 10 WNA itu ditahan diruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang untuk penanganan lebih lanjut.

Pilihan Editor: Kejari Jaksel Serahkan Duit Lelang Rubicon Mario Dandy ke Keluarga David Ozora

Leave a comment