Informasi Terpercaya Masa Kini

Ini Isi Pertimbangan Hakim dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

0 9

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pasangannya, Dini Sera Afriyanti, hingga meninggal dunia.

Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis hakim dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (24/7/2024).

Berikut kronologi dan pertimbangan majelis hakim dalam membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan jaksa:

Kronologi

Ronald Tannur adalah anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Nama Ronald sempat menjadi perhatian publik karena menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada Rabu (4/10/2023). Penganiayaan dilakukan usai mereka karoake di salah satu club malam di Surabaya.

Video Dini terkapar di basement dalam kondisi tak sadarkan diri pun sempat beredar di emdia sosial. Kasus tersebut berawal saat Ronald dan korban malam malam pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah itu keduanya pergi ke tempat karaoke di sekitar Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya setelah dihubungi oleh rekannya. Mereka tiba pukul 21.00 WIB dan bergabung dengan tujuh rekannya untuk karaoke dan minum minuman keras.

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Pihak Dini Harap Komisi III Segera Panggil MA dan KY

Pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan kekasihnya terlibat cekcok dan sempat disaksikan oleh petugas yang ada di lokasi kejadian.

“(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, (6/10/2023).

Tak hanya itu, Ronald juga melindas sebagian tubuh kekasihnya dengan mobil mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter. Saat itu pelaku juga sengaja menginjak gas mobil ketika korban masih duduk di lantai dengan bersandar pada pintu mobil.

“Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki kemudi kendaraan, tidak ada kata awas dari si pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono pada 11 Oktober 2023.

Baca juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

Ia juga mengatakan Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali saat berada di lift menuju basement.

Versi dakwaan

Dalam versi dakwaan disebutkan bahwa saat menuju mobilnya yang tarparkir di basement, Ronald melihat Dini sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan.

Lalu Ronald langsung masuk ke mobil Innova bagian pengemudi. Ketika Ronald sudah di dalam mobil, ia menanyakan kepada Dini apakah mau pulang atau tidak.

Namun, karena tidak ada respons dari Dini, hal itu membuat Ronald semakin kesal dan emosi, sehingga ia sengaja langsung menjalankan mobilnya ke arah kanan.

Baca juga: Murka DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggap Hakim Sakit dan Bikin Preseden Buruk

Saat itu, Ronald disebut mengetahui posisi Dini sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Namun karena Ronald merasa kesal dan emosi, ia tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikannya melindas Dini.

Selanjutnya, setelah Terdakwa merasakan sesuatu terjadi pada mobilnya, Ronald pun turun dan melihat Dini yang sudah tergeletak di tengah jalan.

Pertimbangan bebas

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengutip keterangan Ahli Keselamatan Berkendara atau Kecelakaan Lalu Lintas Eddy Suzendi.

Berikut paparannya yang dikutip dari laman mahkamahagung.go.id:

“Bahwa ketika seseorang duduk di luar sebelah kendaraan maka dia akan menerima traksi/gesekan dari permukaan yang dia duduk, ketika dia duduk apabila tarikan kuat maka dia akan terseret, kedua ketika kendaraan tersebut berbelok dia akan menerima gaya sentrivugal, yaitu gaya dimana melingkar ada dorongan kearah keluar, dipastikan akan keluar dari kurva, pertama dia akan tertarik tergantung dari penampang yang dia dudukin licin atau kesat dan seretan akan panjang danketika ada gaya sentrifugal maka dia akan terbuang dan menjauh.”

“Yang kedua adalah gaya Inersiah yaitu gaya dimana pada saat dia diamkan bergerak tetap secara kedepan dan dari inersiah tersebut maka akan keluar dari gaya.”

Baca juga: DPR Desak Ronald Tannur Dicekal Keluar Negeri Usai Divonis Bebas PN Surabaya

Atas sejumlah pertimbangan selama jalannya persidangan, majelis hakim menilai bahwa dari hasil rekaman CCTV menunjukkan posisi mobil Ronald dari posisi terparkir, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti.

“Sedangkan keberadaan posisi diri korban Dini Sera Afrianti berada di sebelah kiri di luar dari alur kendaraan yang dikendarai terdakwa,” kata Hakim.

Dengan begitu, karena seluruh unsur dalam dakwaan penuntut umum terhadap Ronald tidak terpenuhi, majelis hakim pun berpendapat bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap seluruh dakwaan penuntut umum.

“Menimbang bahwa oleh karena seluruh dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti, maka terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut,” kata hakim.

Leave a comment